Sabtu, 24 Januari 2026

Sembunyikan Sabu 1 Kg di Boneka Doraemon, Pria Asal Bone Sulsel Diamankan Polres Morowali

Sembunyikan Sabu 1 Kg di Boneka Doraemon, Pria Asal Bone Sulsel Diamankan Polres Morowali
Terduga pelaku sedang interogasi personel Satnarkoba Polres Morowali. Foto: Tangkapan layar

Morowali, Teraskabar.id – Satuan Narkoba Polres Morowali berhasil mengamankan narkoba diduga jenis sabu, dalam bungkusan teh Cina seberat 1 kilogram lebih. Penangkapan berlangsung di Desa Keurea, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Selain video penangkapan yang viral, beberapa masyarakat yang menyaksikan penangkapan tersebut mengatakan jika barang yang diduga sabu itu disembunyikan di dalam boneka.

“Yang kami liat, boneka doraemon disayat pake karter, di dalam itu ada bungkusan teh cina, dalam bungkusan itu kami liat ada bongkahan kristal mirip sabu,” kata masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, pelaku yang berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Morowali, berasal dari Sulawesi Selatan, Kabupaten Bone. Pelaku bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Morowali.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., di hadapan sejumlah awak media, Senin (1/9/2025), didampingi Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H., dan Kasi Humas IPDA Abd. Hamid, S.H., menjelaskan, narkotika jenis sabu berhasil diamankan seberat 1,049 kilogram. Barang haram tersebut disita dari seorang tersangka berinisial MN (34), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diamankan di Kecamatan Bahodopi.

“Alhamdulillah, ini pengungkapan kedua selama saya menjabat sekitar satu bulan setengah di sini. Kami berkomitmen memberantas narkoba di Morowali,” tegas Kapolres.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah lapak di Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Di lokasi, petugas menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan dalam boneka penguin berwarna biru-putih. Tersangka MN langsung diamankan bersama barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi, satu paket sabu seberat 1,049 kilogram dalam bungkus plastik berwarna emas, 1 boneka penguin biru sebagai wadah penyimpanan dan 1 unit ponsel Android merek Poco warna hitam

  Duka di Balik Rantis: Polres Morowali Doakan Driver Ojol yang Wafat

Menurut Kapolres, tersangka dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bahodopi. “Namun, uang itu belum sempat diterima oleh tersangka. Kami masih mendalami jaringan di balik pengiriman ini,” jelasnya.

Tersangka diketahui lahir di Malaysia, namun berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Barang bukti sabu disebut berasal dari Sulawesi Selatan.

Kapolres menyebutkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat dalam pemberantasan narkoba.
“Jaga diri, keluarga, dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jangan percaya mitos bahwa narkoba bisa meningkatkan kemampuan bekerja, itu salah besar. Dampaknya sangat berbahaya bagi masa depan kita,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. “Periksa kembali informasi yang beredar, terutama di media sosial. Jangan mudah percaya berita hoaks,” ujarnya.

Polres Morowali berkomitmen melakukan langkah pencegahan dan penindakan untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Saat ini pelaku kejahatan sudah diamankan bersama barang buktinya dan dibawa ke Polres Morowali untuk pengembangan. (erny/teraskabar)