Palu, Teraskabar.id – Para petahana calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih perlu memperbaiki dokumen berkas pencalonan mereka setelah hasil rekapitulasi verifikasi administrasi (Vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa mereka Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Seperti yang diketahui, petahana calon anggota DPD RI dapil Sulteng adalah Abdul Rachman Thaha, Ahmad Syaifullah Malonda, dan Lukky Semen. Salah satu anggota DPD RI periode 2019-2024 lainnya, yaitu Muhammad J Wartabone, tidak mencalonkan diri untuk Pemilu 2024. Oleh karena itu, hanya tiga anggota DPD RI dapil Sulteng yang mencalonkan diri kembali untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Petahana Raih Suara Terbanyak di Muswil IV KKSS Sulteng di Luwuk Banggai
Selain ketiga petahana tersebut, terdapat juga 15 Bacalon anggota DPD RI dari Dapil Sulteng lainnya yang dinyatakan BMS. Mereka adalah:
- Abcandra Muhammad Akbar Supratman
- Andhika Mayrizal Amir
- Andi Parenrengi
- Arifin Sanusi
- Eva Susanti H. Bande
- Febrianthi Hongkiriwang
- H. Syaifullah Djafar
- Ikbal Basir Khan
- Muh Faizal Mang
- Mustar Labolo
- Pdt. Rinaldi Damanik
- Peri Cokroaminoto Dewantoro
- Siti Zahria
- Suhardi
- Trie Iriany Lamakampali
Sementara itu, bakal calon yang Memenuhi Syarat (MS) adalah Aan Arif Latadano, Budiman Jaya Ashari, Mugira, dan Rafiq Al-Amri.






