Minggu, 25 Januari 2026

Seorang Perempuan Akhirnya Ditetapkan Tersangka Bentrok Antar Desa Bimor Jaya-Keuno

Seorang Perempuan Akhirnya Ditetapkan Tersangka Bentrok Antar Desa Bimor Jaya-Keuno Morut
Seorang perempuan inisial EB (49) menjadi tersangka  terkait bentrokan yang terjadi pada Sabtu (19/7/2025) di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, antara oknum warga dari Desa Bimor Jaya dengan oknum warga dari Desa Keuno. Foto: Humas Polres

Morut, Teraskabar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utarakembali menetapkan seorang perempuan inisial EB (49) menjadi tersangka  terkait bentrokan yang terjadi pada Sabtu (19/7/2025) di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, antara oknum warga dari Desa Bimor Jaya dengan oknum warga dari Desa Keuno.

EB yang merupakan ibu dari pelaku inisial A alias G dan pelaku YD alias L setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan yang intensif oleh Satreskrim Polres Morowali Utara.

“EB ditetapkan sebagai tersangka akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lk.Y,” kata KBO Reskrim Iptu Theodorus Liling Sugi, S.H., Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya,  EB ditetapkan sebagai salah satu tersangka  atas dasar keyakinan serta keputusan para penyidik setelah melakukan gelar perkara lanjutan terkait dengan kasus bentrokan tersebut. Di mana dari hasil pengembangan, pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan olah TKP yang dilaksanakan  secara intensif dari pagi hingga sore pada Jumat, (25/7/2025).

Perempuan inisial EB ini diduga kuat terlibat pada kasus tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, EB turut serta dengan cara melempari batu ke arah korban Y sebanyak dua kali, di mana saat itu korban Y sementara mendapatkan penganiyaan dari tersangka YB alias L. 

Dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti,petunjuk, keterangan saksi dan hasil gelar perkara, terduga pelaku inisial EB pada Sabtu (26/7/2025) dini hari, diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Polres Morowali Utara.

“Polres Morowali Utara berharap seluruh masyarakat dapat menyerahkan kasus tersebut kepada Polri. Kami akan melaksakan penyelidikan serta penyidikan sesuai SOP, bertindak secara profesional, prosedural, dan transparan serta humanis,” ujarnya.

“Kami juga berharap kepada kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh isu dari oknum-oknum yang menginginkan permasalahan tersebut makin membesar dan meluas, yang dapat menjadi pemutus tali persudaraan, serta merusak Kebhinekaan, persatuan dan kesatuan yang terpelihara dengan baik hingga saat ini,” tambahnya.

  PT Astra Group Pererat Silaturahmi dengan Puluhan Jurnalis Morut Melalui Bukber

Adapun untuk pria inisial D, pihak Reskrim belum menemukan bukti- bukti terkait dugaan keterlibatannya pada kasus ini.

“Penyidik kami terus mengembangkan kasus tersebut sampai seterang-terangnya sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tutur Iptu Theo . (erny/teraskabar)