Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

Serikat Petani Petasia Timur Menolak Verifikasi Surat Pemilikan Lahan di Bungintimbe Morowali Utara

Serikat Petani Petasia Timur Menolak Verifikasi Surat Pemilikan Lahan di Bungintimbe Morowali Utara
Pimpinan Serikat Petani Petasia Timur, Ambo Endre bersama Noval dari FRAS Sulteng. Foto: Istimewa

Kolonodale, Teraskabar.id – Serikat Petani Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan keberadaan petani Desa Bungintimbe.

Pimpinan Serikat Petani Petasia Timur, Ambo Endre mengatakan, konflik agraria antara masyarakat pemilik lahan dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang berkepanjangan, seakan tak pernah menemukan titik penyelesaian. Karena setiap keputusan yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dan Pemerintah Desa Bungintimbe, selalu mengambil keputusan sepihak.

Fakta terkini mengenai sikap abai pemerintah terhadap keberadaan para petani adalah verifikasi yang dilaksanakan oleh kepala Desa Bungintimbe.

Baca jugaPermasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir

“Pemerintah setempat tidak pernah mengajak kami para petani untuk berdiskusi selaku pihak yang berkonflik. Ditambah lagi verifikasi yang dilakukan oleh kepala Desa Bungintimbe bersama dengan timnya membuat kami semakin bingung,” kata Ambo Endre dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (2/11/2023).

Alasannya sangat sederhana kata Ambo, bagaimana mungkin baru dilakukan verifikasi surat-surat pemilikan maupun penguasaan tanah, sementara total luasan yang akan di-inclaf sudah dikeluarkan atau ditentukan, bahkan telah diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, seluas 659 Ha di Desa Bungintimbe.

“Sungguh tidak masuk akal, total luasan sudah terbit terlebih dahulu lalu proses verifikasi dilakukan setelahnya,” ujarnya.

Diketahui Kepala Desa Bungintimbe mengundang masyarakat pemilik lahan dengan surat perihal undangan dan permintaan dokumen tertanggal 25 Oktober 2023.

Baca jugaTeken PKB ke-20, Kadisnakertrans Sulsel Sebut Harmonisasi antara Pemerintah dan PT Vale Luar Biasa

Makanya, masyarakat yang berkonflik dan tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur, secara tegas menolak segala proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bungintimbe dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara yang tidak partisipatif dan tidak berkeadilan.  Karena tidak melibatkan masyarakat sejak awal sebagai pemilik lahan yang berkonflik.

“Sejengkal pun tanah kami berkurang maka konflik agraria antara masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur dengan PT ANA secara tegas kami nyatakan belum selesai,” tegasnya.

Noval A. Saputra selaku aktivis agraria dan mantan Kordinator Wilayah KPA Sulteng menanbahkan,  pertemuan atau rapat pleno tertanggal 6 September 2023 yang dilaksanakan dan difasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah melalui Tenaga Ahli Gubernur, dengan melibatkan seluruh komponen yang berkepentingan terkecuali petani tidak dilibatkan.

Rapat pleno tersebut kata Noval, menghasilkan kesepakatan hasil mediasi bahwa pada kutipan poin’ pertama disebutkan bahwa bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang mengacu pada hasil verifikasi dan validasi tahun 2016.

Poin kedua disebutkan bahwa Surat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Nomor : 593.7/125/PEM/VIII/2023 tertanggal 9 Agustus 2023 Perihal Permohonan Tim Verifikasi dan Validasi, di mana telah dilaksanakan verifikasi dan validasi lahan seluas 659 hektare untuk Desa Bungintimbe dan 282,74 hektare untuk Desa Bunta.

Baca jugaIdul Adha 2023, PT GNI Menyerahkan Hewan Kurban di 12 Desa Lingkar Industri

Poin ketiga disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan untuk membentuk tim terpadu dan pada masing-masing desa tersebut dilakukan reverifikasi dan revalidasi.

Sehingga, sebagai bentuk reaksi, pada tanggal 8 September 2023, Serikat Petani Petasia Timur mendatangi Kantor Gubernur sebagai bentuk protes karena pada pertemuan di tanggal 6 September tidak satupun petani dilibatkan. Padahal, Serikat Petani Petasia Timur yang pertama kali mengadukan konflik tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

“Kami diterima oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Ridha Saleh, dan kami menyampaikan bahwa tim terpadu yang termuat dalam hasil kesepakatan mediasi tidak layak untuk dilanjutkan jika tidak melibatkan petani secara total dan partisipatif,” ujarnya.

  Pascabanjir Bandang di Tamenusi, Kapolres Morowali Utara Ingatkan Waspada Banjir Susulan

Seharusnya yang melakukan reverifikasi dan revalidasi lanjutnya, adalah semua pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan konflik agraria antara petani dengan PT. Agro Nusa Abadi. Sehingga, apa yang dilakukan Kepala Desa Bungintimbe bersama timnya terindikasi tidak obyektif.

“Seyogyanya kami mendesak negara melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari resolusi konflik agraria struktural yang berkepanjangan di Kabupaten Morowali Utara khususnya antara petani dengan PT. Agro Nusa Abadi, sehingga keterlibatan negara dapat mengarah pada keadilan agrarian,” jelasnya. (teraskabar)