Adapun mekanisme bagi peserta untuk mengikuti Bimtek ini lanjutnya, ada seleksi awal. Karena petugas penyuluh di Dinas Perkebunan pada umumnya terdaftar sebagai honorer di tahun 2009. “Sehingga, persyaratan administrasi untuk mengikuti Bimtek adalah mereka yang masuk honorer di Dinas Perkebunan di 2009,” ujarnya.
Olehnya, kata Andi, bagi 33 petugas penyuluh yang telah mengantongi sertifikat kompetensi akan menjadi poin tersendiri nantinya jika mendaftar di PPPK. “Bukan juga menjadi syarat tapi poinnya menjadi tertinggi karena sudah mengikuti sertifikasi,” ujarnya. (teraskabar)







