Jakarta, Teraskabar.id – Sidang lanjutan perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H. M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).
Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahlamah Konstitusi, pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tidak jelas.
Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya. Dalam petitumnya pada poin enam, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024.
Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut lagi, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang (PSU) di 6 kabupaten/kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” kata Ali Nurdin, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali untuk Mahkamah Konstitusi agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur.
Pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali. Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai.
Hingga berita ini ditulis, redaksi sudah meminta keterangan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Tetapi hingga saat ini pesan yang dikirimkan tidak kunjung dibalas.
Untuk diketahui, Paslon Nomor Urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah.
Demikian dalil permohonan yang tercantum dalam Perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan Nomor Urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, khususnya untuk pasangan calon nomor urut 2 dan 3. (red/teraskabar)






