Selasa, 13 Januari 2026

Sidang Lanjutan PHPU Sulteng, Rasydi Bakry: Tak Ada Pelanggaran Pengaruhi Hasil Pilkada Sulteng

Jakarta, Teraskabar.idBawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan tanggapannya terkait dalil yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) selaku pemohon pada sengketa Pilkada Sulteng 2024.

Pihak Bawaslu Sulteng yang diwakili Ketua Divisi Hukum, Rasydi Bakry, dalam keterangannya pada sidang lanjutan PHPU Gubernur Sulteng di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025), menyampaikan bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 tidak disertai dengan laporan atau temuan pelanggaran pemilihan. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Sulawesi Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 12 Desember 2024.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim,  tidak menandatangani formulir Model D. Hasil Prov-KWK-Gubernur yang berisi hasil perolehan suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024.

Bawaslu Sulawesi Tengah sebelumnya telah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran pada 2 Oktober 2024. Hasil kajian menyatakan bahwa laporan yang diterima tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi pemilihan.

Kajian tersebut juga mengungkap fakta bahwa dalam kasus penggantian jabatan oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Maret 2024, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) belum diterbitkan.

Pelantikan pejabat yang dilakukan pada tanggal tersebut akhirnya dibatalkan pada 5 April 2024 dan pelantikan kembali dilakukan pada 29 April 2024 setelah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan pelantikan pejabat, keputusan tersebut belum bersifat final dan mengikat karena belum adanya SPMT. Dengan demikian, keputusan pengangkatan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat terhadap pejabat yang bersangkutan. Putusan ini menegaskan bahwa karena pengangkatan belum bersifat final dan telah dikeluarkan surat pembatalan, maka secara hukum pergantian pejabat tersebut dianggap tidak pernah terjadi,” ungkap Rasyidi.

Kemudian, Bawaslu Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan pada 2 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Dengan demikian, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah. Demikian dalil permohonan yang tercantum dalam Perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.

Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan Nomor Urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, khususnya untuk pasangan calon nomor urut 2 dan 3. (red/teraskabar)