Selasa, 13 Januari 2026
Home, News  

Sisi Gelap Penambangan di Poboya, PT AKM Penyuplai Kendaran Tapi Operasional Tambang

Sisi Gelap Penambangan di Poboya, PT AKM Penyuplai Kendaran Tapi Operasional Tambang

Palu, Teraskabar.id – Keberadaan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah tambang emas Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu selama ini masih dianggap illegal oleh berbagai kalangan terutama dari kelompok masyarakat, akademisi dan pemerhati lingkungan.

Diketahui bahwa PT AKM bukan kontraktor tambang melainkan kontraktor penyuplai kendaraan. Makanya, oleh Kementerian ESDM, AKM dianggap tidak boleh melakukan praktik penambangan emas di wilayah konsesi pertambangan PT CPM sebagai pemilik  Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Praktik penambangan emas yang dilakukan oleh AKM melalui kerjasama dengan pihak koperasi yang mengatasnamakan masyarakat, tetap dianggap ilegal dan telah merugikan negara. Sebab hasil produksi penambangan emas yang didapatkan oleh AKM, tidak terlaporkan dalam pajak PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya penambangan emas di Poboya.

“Di sinilah kerugian negara dan  pemerintah daerah harus segera bersikap  dan memberikan sanksi tegas terhadap AKM,” tegas Dedi Irawan sebagai aktivis lingkungan yang hadir sebagai penanggap di acara Konfercab XLVII (47) dan Dialog Publik Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika, Senin (10/03/2025).

Lanjut kata Dedi, apakah AKM salah satu bagian dari sisi gelap penambangan emas di Poboya? Jawabnya iya, itu karena klaim AKM ada kerjasama dengan PT CPM yang sudah mengantongi izin tambang.

Olehnya, dibutuhkan solusi konkrit untuk memastikan bahwa penambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, bisa sesuai prosedur hukum dan aturan  yang berlaku

Dedi menyebutkan bahwa AKM memang bukan kontraktor tambang tetapi hanya kontraktor penyuplai kendaraan. Dan ini publik tahu, bahwa selama ini kehadiran AKM yang dalam  penambangan emas telah merugikan daerah.

  Perkuat Kemandirian Petani Organik, PT Vale IGP Morowali Serahkan Fasilitas Pendukung Pertanian

Dan pertanyaannya,  kenapa AKM tidak bisa ditindak ? Itu karena ada elit dan diduga mantan pejabat institusi tertentu orang kuat di AKM. Salah satu caranya, bagaimana pihak Aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan dengan melihat kasus AKM yang menempel di CPM.

” Apapun alasannya,  penambangan emas oleh AKM tetap ilegal dan itu harus segera ditindak dan dihentikan karena mengancam keselamatan lingkungan. Kedua,  tidak ada kontribusinya bagi daerah dan negara, sebab hasil produksi emas yang dikelola oleh AKM tidak masuk dalam pajak. Dan  hanya menguntungkan bagi orang-orang tertentu saja,” pungkasnya. (red/teraskabar)