Kompol Zulkifli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik Satuan Reskrim, para terduga pelaku yang berinisial MR, MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR yang kesemuanya berjumlah 13 orang, mengakui secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban yang berinisial RDS.
Baca juga : Siswi SMP Ditawari Nginap Lalu Ditiduri, Pelaku Disebut Anak Anggota DPRD
“Barang bukti kasus siswi SMP digilir 13 pemuda yang berhasil diamankan aparat berupa selembar celana panjang leging warna hitam dan selembar celana dalam warna ungu. Sedangkan saksi yang berada di lokasi tempat kejadian perkara berinisial MS (17),” ujar Wakapolres Touna.
Akibat dari perbuatan para terduga pelaku, korban saat ini mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya, serta malu kepada keluarganya.
Ia menambahkan, terhadap para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76D Jouncto Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jouncto Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (teraskabar)






