Palu, Teraskabar.id – Penetapan Dra. Novalina MM sebagai Sekretarias Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik sepekan ini. Bahkan, ahli Tata Negara sekelas Margarito Kamis ikut mengomentari polemik tersebut.
Penasehat hukum yang meloloskan gugatan PSU Pilkada Morowali 2012 ke MK tersebut, ikut mengkritisi sikap Gubernur Sulteng yang menolak Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 146/TPA/2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan setingkat madya yaitu Sekdaprov Sulteng atas nama Novalina. Pernyataan Margarito tersebut beredar luas melalui media sosial grup whatsApp.
Media ini kemudian mencoba menelusuri sejumlah sumber yang mengetahui petikan SK Presiden soal penetapan Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng. Berbekal informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, media ini selanjutnya mengkonfirmasi ke Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono kepastian petikan SK Presiden yang ditandatangani Deputi Administrasi Sekretariat kabinet RI, Farid Utomo pada 1 Desember 2022, yang lebih dulu viral sebelum diterima Gubernur Sulteng.
Baca juga : Novalina Ditetapkan Jadi Sekdaprov, Gubernur Sulteng Minta Ditinjau Ulang
‘’Sesuai sifat surat segera dan rahasia. Saya atas nama gubernur menerima. Tidak ada orang lain,’’ kata Andono Wibisono mengutip pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Asri.
Mengutip keterangan Kepala BKD Sulteng kata Andono, SK Presiden Jokowi soal Penetapan Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng, dijemput di Kantor Kemendagri pada 2 Desember 2022. Itupun segera dilaporkan ke pimpinan.
Pemprov belum sempat menyerahkan SK Presiden ke nama yang tertera untuk menjaga kerahasiaan isi surat sebagaimana sifat surat tersebut, petikan SK Presiden versi PDF sudah beredar luas yang diduga kuat berawal dari sebuah grup whatsapp tertentu.






