SKPT Modus Reklamasi, Perusahaan Ini Disorot Anggota DPRD Sulteng

Area yang direklamasi oleh perusahaan di Watusampu, Kota Palu. Foto: Kiriman Yahdi Basma

Palu, Teraskabar.id– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma meminta pemerintah daerah meninjau kembali terkait klaim PT Sumber Batuan Prima (SBP) atas izin terminal untuk keperluan sendiri (TUKS) di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Permintaan anggota Fraksi NasDem Dapil Kota Palu ini karena mengacu pada lokasi yang diklaim oleh PT SBP sudah mengantongi izin untuk TUKS, lokasinya berada di sebelah selatan dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) PT. Maxima Tiga Berkat (MTB) yang sudah dibatalkan. Sebab, lokasi tersebut sesungguhnya adalah wilayah laut yang direklamasi, kemudian dibuatkan SKPT.

“Membuat SKPT di atas laut dengan modus reklamasi, itu tindakan melawan hukum,” kata Yahdi Basma melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (29/12/2021).

“Jadi dasar daratan yang digunakan untuk izin TUKS PT. SBP tentu cacat hukum,” tambahnya.

Yahdi menegaskan, mencuatnya kasus klaim PT. SBP tersebut berdasarkan laporan warga Watusampu di seputaran titik SKPT perseroan tersebut. Sehingga, sebagai wakil rakyat, Yahdi mengakui memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dan ini tugas saya. UU perintahkan kami melayani warga di daerah pemilihan masing-masing. Termasuk warga Sulteng pada umumnya. Demikianlah bentuk tanggung jawab kami atas pengawasan proses pembangunan,” ujar Yahdi yang juga Presidium Nasional PENA98  (Persatuan Aktivis 98).

Sekaitan kasus klaim PT SBP tersebut lanjutnya, sebaiknya para Lurah harus berhati-hati dalam menerbitkan SKPT di area produktif, termasuk di Watusampu. Demikian pula terhadap pengusaha, harusnya beritikad baik dalam memenuhi syarat perizinan dengan benar.

Olehnya, Yahdi berkomitmen akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan masyarakat Watusampu. Hal itu mengacu dari data administrasi, sudah sangat jelas kalau klaim lokasi TUKS berada di wilayah laut sebagaimana surat pembatalan SKPT milik PT. Maksima, yang menurut rekomendasi DPRD Kota Palu  berada di atas perairan.

  Up Date Covid-19 Sulteng, Pasien yang Dirawat Terus Berkurang

Hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT SBP. (teraskabar)

Terkait