Palu, Teraskabar.id– Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan hingga saat ini, penyidik Subdit Tipikor Polda Sulawesi Tengah sudah memeriksa 362 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) Kabupaten Donggala tahun 2020.
Dari total 362 orang tersebut, sebanyak 116 kepala desa (Kades) dan 32 Camat telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Selain itu, dari pihak pemda dan swasta juga telah diperiksa. Salah satunya adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Donggala Hikmah Lassa, S.SoS, MAP juga dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga : Pejabat Donggala Disebut Terima Fee Proyek TTG dan Website Desa
“Untuk pemanggilan Kadis Perindagkop Kabupaten Donggala sdri. Hikmah Lassa, S.Sos, M.AP sudah dilakukan pemeriksaan oleh subdit Tipikor Polda Sulteng pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023,” kata Sugeng menjawab konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/1/2023), soal pemanggilan pemeriksaan Kadis Perindagkop Donggala Hikmah Lassa. Pemanggilan terhadap adik kandung bupati Donggala itu termuat dalam salinan surat panggilan Nomor : S.Pgl/22/I/2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona, SIK, SH.
Dalam salinan surat panggilan yang diperoleh media ini, Hikmah Lassa diperiksa oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng di ruang Riksa Unit II Subdit III Tipidkor.
Baca juga : Pengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan
Menurut Sugeng, Hikmah Lassa hadir langsung saat pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sulteng pada Rabu (24/1/2023). Sebanyak 27 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Hikmah Lassa soal TTG Donggala dan kesemuanya dapat dijawab oleh saksi.







