Senin, 12 Januari 2026

Soroti Dugaan Perusakan Mangrove oleh PT TAS di Morowali, Safri: Langgar UU PPLH dan UU No.27 Tahun 2007

soroti dugaan perusakan mangrove oleh pt tas di morowali safri langgar uu pplh dan uu no 27 tahun 2007
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri soroti dugaan perusakan Mangrove di Morowali. Foto: Musaf

Palu, Teraskabar.id– Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, soroti dugaan perusakan Mangrove yang diduga dilakukan PT Teknik Alum Servis (PT TAS) di Kabupaten Morowali.

Lebih lanjut, Safri mendesak kepolisian agar berani mengusut akar persoalan yang dapat memicu konflik sosial.

Soroti Dugaan Perusakan Mangrove: Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Safri soroti dugaan perusakan Mangrove oleh PT TAS berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Ia menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Safri menjelaskan perusakan ekosistem mangrove juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut secara tegas melarang kegiatan industri yang merusak kawasan mangrove.

Karena itu, Safri meminta aparat menindak tegas setiap pelaku perusakan lingkungan tanpa pengecualian. Ia menilai ketegasan hukum menjadi kunci meredam konflik dan memulihkan kepercayaan publik.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Pemulihan Kepercayaan

Dengan tegas Safri soroti dugaan perusakan Mangrove sebagai isu utama yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan pentingnya keberanian negara menegakkan hukum lingkungan secara adil dan transparan.

Menurut Safri, penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan situasi kondusif, melindungi lingkungan pesisir, serta mencegah konflik. Oleh sebab itu, Safri menekankan kembali bahwa dirinya soroti dugaan perusakan Mangrove bukan sekadar sebagai isu lokal, melainkan persoalan serius yang menyangkut masa depan lingkungan dan keadilan sosial.

Selain soroti dugaan perusakan Mangrove, dalam rilis persnya, Senin (5/1/2026), Safri juga menyoroti penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.

Safri menilai penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat berpotensi memperbesar ketegangan. Ia memperingatkan ketidakadilan akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

  Banjir Bandang Melanda Desa Huhak, Jalur Trans Sulawesi Tertutup Lumpur

Ia secara tegas meminta aparat memproses semua pihak, dengan melihat akar masalah, termasuk perusahaan. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal.

Ia menegaskan aparat tidak boleh melihat persoalan secara sepihak. Menurutnya, penangkapan aktivis dan jurnalis justru menimbulkan kecurigaan luas terhadap proses hukum di tengah konflik panjang antara masyarakat dan perusahaan tambang.

Safri Minta Masyarakat Tenang

Namun demikian, Safri tetap mengimbau masyarakat agar menahan diri. Ia menegaskan aksi anarkis, termasuk pembakaran fasilitas perusahaan, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Selain itu, ia meminta semua pihak mempercayakan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang adil.

Safri juga mengingatkan aparat kepolisian agar bertindak profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan hukum harus berlaku setara bagi semua pihak tanpa pandang bulu. (Ghaff/Teraskabar).