Palu, Teraskabar.id– Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Islam (HMJ HTNI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu sukses menyelenggarakan Seminar Konstitusi pada Jumat (14/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kampus I UIN Datokarama Palu ini menghadirkan antusiasme tinggi dari mahasiswa dan tamu undangan yang hadir untuk berdiskusi mengenai dinamika pembaruan hukum nasional.
Dengan mengusung tema “Menegakkan Kembali Marwah Negara Hukum: Evaluasi Kritis atas Arah Pembaharuan Hukum di Indonesia”, seminar ini menjadi ruang strategis bagi para peserta untuk memperkuat pemahaman tentang urgensi konsistensi negara hukum di tengah perubahan regulasi yang terus terjadi.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Syariah, Dr. H. Sitti Musyahidah, M.Thi., dan turut menghadirkan para narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Di antaranya, Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., selaku Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Leli Tibaka, S.H., M.H., selaku Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako, Ilyas M. Timumun, S.H., M.H., selaku Ketua Young Lawyers Committee Palu, dan Moh. Amin Khaoroni, S.Sy, M.H., selaku Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palu, serta Advokat.
Dr. Sahran Raden dalam paparannya, menjelaskan, bahwa menegakkan marwah negara hukum di Indonesia berarti menjaga keadilan, integritas, dan kemandirian sistem hukum agar hukum bisa berfungsi sebagai instrumen keadilan yang bukan sekadar aturan kaku.
1. Menjaga keadilan , Keadilan hukum adalah prinsip bahwa hukum harus diterapkan secara adil, tidak diskriminatif, dan melindungi hak semua orang tanpa memandang latar belakang. Ini melibatkan penegakan hukum yang jujur oleh aparat, aturan yang adil dan tidak memihak, serta putusan hakim yang tidak memihak dan mempertimbangkan kesamaan hak serta kewajiban semua pihak. Tujuan berhukum menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan, serta nilai-nilai moral.
2. Integritas penegakan hukum
3. Sistem hukum ( hukum formal, ( sistem hukum positif UU, Hukum Islam, Hukum Adat )
Lawren Fredman, Sistem hukum ( Substansi, Struktur dan Budaya hukum )
Tantangan pembahahruan hukum :
1. Otonomi hukum ( pengaruh politik dan ekonomi )
2 pluralisme hukum dan kemajemukan hukum
3 globaoisasi
Penegakan ini harus melibatkan berbagai unsur, seperti pembaruan dan harmonisasi regulasi hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi lintas lembaga untuk menjamin pelaksanaan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Negara wajib menciptakan iklim yang mendukung independensi peradilan, termasuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi hakim sebagai bagian dari menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap dipercaya rakyat.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga marwah hukum juga menjadi bagian penting dalam penguatan negara hukum di Indonesia.
Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum bukan dijadikan alat politik atau tekanan opini, melainkan sebagai fondasi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia menambahkan, langkah menegakkan marwah negara hukum di Indonesia meliputi:
1. Harmonisasi dan pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan.
2 Meningkatkan kapasitas penegak hukum
3. Menjamin independensi, imparsialitas, dan integritas lembaga peradilan.
4. Mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dengan demikian tambahnya, menegakkan marwah negara hukum bukan hanya tugas lembaga hukum semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa agar hukum menjadi jangkar yang kokoh dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan keharmonisan sosial di Indonesia
Sesi diskusi berlangsung interaktif; peserta aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan mengenai situasi hukum aktual di Indonesia. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu penegakan marwah negara hukum masih menjadi perhatian besar di kalangan akademisi hukum, khususnya mahasiswa.
Di akhir kegiatan, Ketua Panitia berharap seminar ini dapat menjadi momentum intelektual bagi mahasiswa Hukum untuk terus mengawal arah pembaruan hukum di Indonesia secara objektif dan konstruktif. (red/teraskabar)






