Morowali, Teraskabar.id – Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara resmi dibuka Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, SE, di Aula Hotel Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (04/12/2025). Kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum ini digelar untuk memperkuat akses layanan hukum gratis bagi masyarakat sebagai bagian dari program nasional Kementerian Hukum dan HAM RI yang diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Setkab bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan pendampingan hukum tanpa biaya hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Wabup Iriane menekankan bahwa Posbakum di tingkat desa dan kelurahan akan berfungsi sebagai pusat layanan yang menyediakan konsultasi hukum, advokasi, hingga pendampingan dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan melalui Posbakum tidak dipungut biaya, sehingga dapat diakses oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan yang selama ini sulit mendapatkan bantuan hukum.
Wabup Iriane juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Morowali akan menggandeng lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi agar setiap layanan yang diberikan memenuhi standar kepastian hukum. Kebijakan ini merujuk pada Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan layanan bantuan hukum gratis di daerah.
Lebih lanjut, ia mendorong para kepala desa dan lurah yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai sarana memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan Posbakum.
Ia berharap perangkat desa mampu mengelola layanan bantuan hukum dengan baik, mulai dari proses konsultasi hingga pendampingan perkara, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari keberadaan Posbakum di wilayah mereka.
Kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum turut dihadiri perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, di antaranya Sopian, A.Md.IP., SH., MH; I Nyoman Sukamasa, SH., MH; dan Patricia Cicilia Maria, S.Kom. Kabag Hukum Setkab Morowali, Bahdin Baid, SH., MH, beserta sejumlah pimpinan OPD, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Morowali juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dan sertifikat dari Kanwil Sulawesi Tengah kepada Kepala Desa Bahomoahi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendukung penguatan pelayanan bantuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Morowali berharap melalui Sosialisasi Pos Bantuan Hukum, layanan pendampingan hukum tanpa biaya dapat menjangkau seluruh masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput. (Ghaff/Teraskabar/IKP).







