Jumat, 2 Mei 2025

Sulianti-Samsul Minta MK Batalkan Seluruh Keputusan KPU Hasil PSU Pilkada Banggai

Sulianti-Samsul Minta MK Batalkan Seluruh Keputusan KPU Hasil PSU Pilkada Banggai
Sidang Pleno MK. Foto: Humas MK

Jakarta, Teraskabar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai pada Jumat (25/4/2025) mulai pukul 08.00 WIB.

Sidang ini bertempat di Ruang Siang Panel 1, Lantai 4 Gedung 2 MK, dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai.

Pemohon yang merupakan pasangan calon nomor urut 3. Hj. Sulianti Murad, S.H, M.M – Samsul Bahri Mang, S.H, M.M. mendalilkan bahwa hasil perolehan suara pasca pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, yang menempatkan Pemohon di posisi kedua dengan 94.176 suara, tercapai akibat adanya pelanggaran yang merugikan Pemohon dan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain berupa pemanfaatan program pemerintah menjelang pemungutan suara ulang, keterlibatan aparatur sipil negara, politik uang, kampanye terselubung, intimidasi, serta tidak validnya penggunaan hak pilih di sejumlah TPS.

Beberapa tindakan terstruktur dilakukan oleh pejabat daerah, seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUPR, Dinas Pertanian, serta kepala desa, yang secara langsung atau tidak langsung menguntungkan Paslon 01. Salah satunya adalah penyaluran bantuan perlengkapan sekolah oleh Dinas Pendidikan yang dilengkapi dengan gambar Paslon 01 serta selebaran bertuliskan “ingat pilih warna kuning”. Kegiatan tersebut menyasar siswa dan orang tua menjelang pemungutan suara ulang sebagai bentuk kampanye terselubung.

Selain itu, terdapat pemanfaatan program peningkatan jalan usaha tani dan jalan kantong produksi yang direalisasikan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di beberapa desa di Kecamatan Simpang Raya. Realisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari janji politik yang disampaikan oleh Irwanto Kulap, anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, dalam upaya meraih dukungan pemilih. Program-program tersebut bahkan melibatkan pengerahan alat berat dan pelibatan langsung Calon Bupati Nomor Urut 1.

  Ditolak di Istiqlal, Direktur Komite Yahudi Amerika Diundang UIN Datokarama Palu

Pemohon juga mencatat adanya janji pemasangan lampu jalan yang dilakukan oleh Irwanto Kulap kepada tokoh masyarakat Desa Sumber Mulya. Janji tersebut segera direalisasikan oleh Dinas Perhubungan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Selain itu, menjelang pemungutan suara ulang, terjadi praktik politik uang berupa pembagian uang dan barang kepada pemilih serta tindakan persekusi terhadap pendukung calon lain oleh simpatisan Paslon 01, yang secara signifikan mempengaruhi integritas proses pemilihan.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 (Amiruddin dan Furqanuddin Masulili) dari Pilkada Kabupaten Banggai. Pemohon juga meminta pembatalan seluruh keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil pemilihan, serta memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan hanya diikuti oleh Paslon Nomor Urut 2 dan 3.

Untuk diketahui, tiga pasangan calon maju di PSU Kabupaten Banggai, yaitu nomor 1. Ir H Amirudin MM – Drs Furqanuddin Masulili, M.M., 2. Dr. Ir H Herwin Yatim – Hepy Yeremia Manopo, serta 3. Hj. Sulianti Murad, S.H, M.M – Samsul Bahri Mang, S.H, M.M. (red/teraskabar)