Palu, Teraskabar.id – Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulawesi Tengah selama bulan September 2025 mengalami penurunan. Dari hasil pemantauan harga penjualan komoditas hasil pertanian di tingkat produsen, biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga terhadap barang dan jasa di wilayah perdesaan selama September 2025 menunjukkan bahwa NTP Provinsi Sulawesi Tengah turun sebesar 2,07 persen, yakni dari 110,27 pada Agustus 2025 menjadi 107,99 pada September 2025.
Penurunan NTP ini disebabkan turunnya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 2,13 persen lebih tinggi dari penurunan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,07 persen.
Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak bulan Mei 2025 sebagaimana NTP yang dirilis BPS Sulteng, Rabu (1/10/2025).
NTP berperan sebagai indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan, merupakan persentase yang diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP juga menunjukkan daya tukar petani di pedesaan dari produk pertanian terhadap barang dan jasa baik yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.
Sehingga, semakin tinggi NTP secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Plt Kepala BPS Sulteng Imron Taufik J. Musa mengatakan, penurunan daya beli petani di pedesaan pada bulan September 2025 karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan indeks sebesar 2,13 persen dari 139,94 pada bulan Agustus menjadi 136,96 di bulan September 2025.
Penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya (It) pada subsektor tanaman hortikultura sebesar 3,93 persen; subsektor perkebunan rakyat sebesar 3,87 persen; subsektor peternakan sebesar 0,42 persen sebaliknya terjadi kenaikan indeks subsektor perikanan sebesar 2,37 persen dan subsektor tanaman pangan sebesar 0,78 persen.
Bila membandingkan dengan enam provinsi di Pulau Sulawesi, Provinsi Sulawesi Tengah tercatat terendah ke dua NTP di atas Sulawesi Tenggara selama bulan September 2025. NTP tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Barat, yaitu 136, 49 persen. Disusul Sulawesi Utara 131,29 persen, Sulawesi Selatan 121,31 persen, Gorontalo 115, 99 persen, Sulawesi Tengah 107,99 persen dan terakhir, Sulawesi Tenggara 106,70 persen. (red/teraskabar)






