Selasa, 13 Januari 2026

Surat Edaran Bupati Morowali: Kendalikan Sampah Plastik dan Wajibkan Pemilahan

Surat-Edaran-Bupati-Morowali-Kendalikan-Sampah-Plastik-dan-Wajibkan-Pemilahan
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf. Foto: Dok

Morowali, Teraskabar.id – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/67/DLHD/IX/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah sebagai langkah strategis mendukung kebijakan nasional dan daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Surat edaran yang ditetapkan di Bungku pada 26 September 2025 tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, perbankan dan perkantoran lainnya; pelaku usaha UMKM; pengelola hotel, restoran, kafe, warung dan usaha sejenis; pengelola pusat perbelanjaan, mal, toko modern dan pasar rakyat; serta seluruh masyarakat di Kabupaten Morowali.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Kabupaten Morowali Nomor 31 Tahun 2018. Selain itu, edaran ini juga menindaklanjuti surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Morowali menegaskan beberapa ketentuan penting, antara lain:

1. Pelarangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan kerja pemerintahan maupun sektor usaha;

2. Larangan penggunaan pembungkus makanan atau minuman berbahan plastik di kantin dan selama kegiatan rapat, sosialisasi, maupun pelatihan di lingkungan perkantoran;

3. Kewajiban setiap organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, BUMN, BUMD, sekolah, camat, lurah, dan kepala desa menyediakan tempat sampah terpilah dengan warna merah, kuning, hijau, biru, dan abu-abu di kantor maupun lingkungan masing-masing;

4. Pengaturan waktu pembuangan sampah rumah tangga dan kegiatan usaha, yakni antara pukul 06.00–08.00 WIB, untuk mendukung efektivitas layanan pengangkutan sampah;

  NETA Hadir di BCA Expoversary 2024, Tebar Beragam Promo Spesial

5. Imbauan agar masyarakat tidak membakar sampah serta mempraktikkan pemilahan, pengurangan, daur ulang, dan pengomposan sampah rumah tangga.

Bupati Morowali juga menginstruksikan setiap kelurahan dan desa menetapkan lokasi kontainer sampah sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah (TPS-3R atau PDU). Kebijakan ini diharapkan dapat menekan volume sampah plastik dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Pembatasan timbulan sampah tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dan dunia usaha. Kesadaran bersama dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mematuhi ketentuan pembuangan sampah yang benar merupakan langkah penting untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pencapaian target pengurangan sampah sekaligus menjadi bagian dari upaya adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim. Implementasi surat edaran tersebut memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat umum. (Ghaff/Teraskabar).