Morowali, Teraskabar.id – Di tengah derasnya arus investasi tambang nikel dan smelter di Morowali, suara kritis kembali muncul dari generasi muda daerah. Kali ini datang dari Wahyu Hidayat S.ST., pemuda asal Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.
Baginya, investasi bukan sekadar aktivitas ekonomi. Ia menyangkut masa depan sosial, struktur kepemilikan ekonomi, dan posisi tawar masyarakat lokal dalam skema pembangunan jangka panjang.
“Kalau bicara tambang, kita bicara kekuasaan atas tanah, atas sumber daya, atas hidup orang banyak. Masalahnya, kekuasaan itu saat ini hampir sepenuhnya di tangan pemodal besar,” tegas Hidayat saat ditemui Teraskabar.id, Rabu (16/7/2025).
Hidayat menilai investasi tambang di Morowali hari ini ibarat “pintu masuk kapital, pintu keluar masalah.” Ia tidak menolak investasi, namun menyoroti bagaimana praktik investasi itu belum banyak memberi ruang partisipasi substantif kepada masyarakat lokal, khususnya pengusaha lokal.
“Coba lihat vendor-vendor besar penyedia alat berat, logistik, penyewaan kendaraan, katering, bahkan pengelolaan limbah. Berapa persen yang betul-betul dimiliki orang Morowali? Kita ini hanya pelengkap penderitaan,” katanya dengan nada kecewa.
Menurutnya, jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah kolonialisme ekonomi bergaya baru. Sumber daya dikuras, tanah dirampas secara halus, masyarakat dikondisikan sebagai buruh, sementara keputusan besar diambil oleh korporasi dari luar.
Hidayat mengakui bahwa sebenarnya sudah ada regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar keberpihakan terhadap pengusaha lokal. Ia menyebut beberapa di antaranya:
Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020, yang menekankan pada kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri, termasuk kemitraan dengan pelaku usaha lokal.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat Lokal di Sekitar Wilayah Tambang, yang secara spesifik memberi mandat kepada pemerintah kabupaten untuk memfasilitasi keterlibatan pengusaha lokal.
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK/ Koperasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Harus ada keberanian politik dari pemerintah untuk menertibkan model-model kerja sama yang tidak adil. Regulasi jangan hanya kuat diatas kertas, tetapi lemah dalam implementasi,” katanya.
Ia bahkan menyarankan agar dibentuk Perda Khusus tentang Kewajiban Kemitraan dengan Pengusaha Lokal, yang disusun dengan melibatkan tokoh-tokoh pemuda, pengusaha kecil, dan komunitas adat lokal.
Selain bicara soal pengusaha, Hidayat juga menyoroti masalah SDM. Ia menyebut betapa minimnya fasilitas pelatihan dan alih teknologi di daerah, padahal industri smelter dan pertambangan membutuhkan tenaga kerja terampil dalam jumlah besar.
“BLK kita kurang update. Anak-anak muda di Morowali mau belajar, tapi peluangnya minim. Sementara perusahaan terus datangkan tenaga kerja dari luar. Ini ironi,” ujarnya.
Hidayat mengusulkan agar perusahaan diwajibkan membentuk Pusat Alih Teknologi dan Pelatihan Vokasi berbasis desa dan kecamatan, sebagai bagian dari kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Ia menyarankan agar CSR tidak lagi bersifat karitatif, seperti bagi-bagi sembako atau turnamen, tapi benar-benar strategis membangun kemandirian masyarakat.
Di akhir wawancara, Hidayat menegaskan bahwa semua usulan itu bukan demi keuntungan pribadi kelompok tertentu, tetapi demi keadilan ekonomi dan keberlanjutan daerah.
“Kita tidak butuh belas kasihan, kita butuh kepercayaan dan kesempatan. Kalau pengusaha lokal diberi ruang, SDM lokal diberi pelatihan, dan regulasi dijalankan, saya yakin Morowali akan berdiri di atas kakinya sendiri. Tambang bisa jadi berkah, bukan musibah,” pungkasnya. (Ghaff/Teraskabar)






