Sementara itu, Koordinator Wilayah Provinsi Sulteng KPK RI Basuki Haryono dalam arahannya menyampaikan bahwa KPK sangat peduli dengan paket Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah karena merupakan salah satu dari sepuluh paket strategis yang dikontrol langsung oleh KPK melalui aplikasi MCP, untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“KPK banyak menangani persoalan korupsi pada proyek-proyek di daerah dan dalam kurun waktu 2022-2023 terdapat permasalahan pada 7 dari 10 proyek strategis yang mengalami pemutusan kontrak,” ujarnya.
Baca juga: Kontrak Pengerjaan Kapal Ambulance di Dinkes Tolitoli Berakhir Oktober 2023
Basuki juga menerangkan, KPK cukup mengenal PT. PP (Persero) Tbk di beberapa pekerjaan yang ada di Indonesia dan mengingatkan pada PT. PP (Persero)Tbk agar benar-benar fokus pada pekerjaan, sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan kedepannya.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini harus terlepas dari pengaruh gangguan baik internal, eksternal serta tidak ada titipan-titipan dari pihak manapun baik kepada penyedia jasa maupun kepada PPK, termasuk dalam pemilihan sub kon penyedia harus bebas dari titipan agar didapatkan sub kon yang benar-benar profesional.
“Saya berharap seluruh pihak yang terlibat bekerja secara profesional dari awal pekerjaan hingga serah terima pekerjaan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Senior Vice President Head of Building Operation Division PT. PP (Persero) Tbk, Andek Prabowo menuturkan, dengan ditandatanganinya kontrak pekerjaan ini maka pihak pengguna jasa dan PT. PP (Persero) Tbk selaku penyedia jasa merupakan satu tim yang bertujuan untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik sesuai yang diharapkan oleh semua pihak.
Baca juga: PT AKM Beroperasi Tanpa Amdal di Tambang Poboya, Plt Ketua Lembaga Adat: Semuanya Tutup Mata
“Kami sangat bersyukur dapat mengerjakan proyek pembangunan rumah ibadah di daerah ini dan akan melaksanakan pekerjaan secara independen, profesional dan berintegritras,” kata Andek Prabowo mewakili PT. PP (Persero) Tbk.
Pada kesempatan ini juga dilakukan serah terima lokasi pekerjaan dan personel di lokasi Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah Jalan W.R Supratman Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, dan dihadiri oleh pihak Yayasan Masjid Raya Fastabiqul Khairat Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah kegiatan serah terima lokasi pekerjaan dan personel, PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja yang menandakan dimulainya pelaksanaan kontrak. (teraskabar)







