Morut, Teraskabar.id – Beredar rumor mengenai temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Inspektorat Kabupaten Morowali Utara (Morut). Nilai temuan disebutkan sebesar Rp1,3 Miliar.
Kepala Inspektorat Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Romel Tungka membantah isu soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp1,3 milyar di instansinya.
Dikonfirmasi melalui telepon, Jumat pagi (31/5/2024), Kepala Inspektorat Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Romel Tungka membantah isu soal temuan BPK di Inspektorat Morut tersebut.
Baca juga: Pembelian Alat Teknologi Tepat Guna oleh Sejumlah Kades di Donggala Jadi Temuan BPK RI
Romel sangat menyayangkan informasi yang diragukan keabsahan sudah beredar luas tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke instansi terkait.
Menurutnya, isu mengenai temuan BPK RI tersebut beredar luas di saat Tim BPK RI masih sementara melakukan pemeriksaan.
“Itu info soal Rp1,3 miliar berhembus saat pemeriksaan sementara berlangsung, belum final,” ujarnya.
Ternyata setelah proses pemeriksaan berakhir, kata Romel, temuan Rp1,3 Miliar itu akibat tumpeng tindih berkas yang diajukan untuk dipertanggungjawabkan kepada tim auditor BPK Perwakilan Sulteng.
Baca juga: BPK Temukan Penyaluran Kredit Bank Sulteng Tidak Sesuai Ketentuan
Setelah proses audit, nilai temuan sebesar Rp211 Juta. Temuan ini telah menjadi catatan BPK agar Bendahara berttanggung jawab untuk mengembalikan ke kas negara.
Ditanya soal sanksi, Romel mengatakan, bahwa hal itu menjadi wewenang Bupati yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bendahara.
“Hingga saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Sambil menunggu surat keputusan pemberhentian Bendahara. Kami juga masih berkoordinasi dengan kepala BKD karena menyangkut status ASN. Jadi kita harus melangkah sesuai aturan perundang undangan,” ujarnya. (erny/teraskabar)







