Minggu, 25 Januari 2026

Tergiur Upah Rp15 Juta, Pria Ini Selundupkan 1 Kg Lebih Sabu dari Kayumalue ke Morowali

Tergiur Upah Rp15 Juta, Pria Ini Selundupkan 1 Kg Lebih Sabu dari Kayumalue ke Morowali
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Awaludin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H., pada konferensi pers pengungkapan sabu 1 Kg lebih, Selasa (5/8/2025), di Mapolres Morowali. Foto: Humas Polres

Morowali, Teraskabar.id – Seorang pria inisial A.R (42) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Morowali karena membawa narkotika jenis sabu pada Ahad (3/8/2025) sekitar pukul 19.35 Wita di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

“Total berat sabu yang diamankan mencapai 1.012 gram atau setara lebih dari 1 kilogram sabu siap edar,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Awaludin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H., pada konferensi pers di Mapolres Morowali, Selasa (5/8/2025).

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Morowali. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 19.35 Wita, tim menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka inisial A.R di wilayah Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu, satu paket di bawah kursi sopir dan satu paket lainnya di dalam wadah plastik warna biru di dashboard mobil dengan berat total 1 Kg lebih.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit HP Infinix warna silver, satu unit mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik, satu lembar STNK, kunci mobil, dan wadah plastik.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A.R. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya, disebut sebagai Mr. X, yang menjanjikan upah sebesar Rp15 juta.

Tersangka menginap di Kota Palu dan mengambil paket sabu di wilayah Kayumalue, Palu Utara, atas arahan Mr. X. Setelah itu, tersangka kembali ke Morowali dan langsung diamankan di Bahomohoni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar; Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda ditambah sepertiga dari maksimal.

  Sikap Optimis Elvirzana Bonewa: Kaum Muda Adalah Nyala Api untuk Morowali Lebih Tangguh dan Juara

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 10.120 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu serta mencegah kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Morowali akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika serta membuka saluran pengaduan terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan. (red/teraskabar)