Tolitoli, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menahan mantan Ketua DPC Partai HanuraTolitoli, Agustinus Doedopo. Setelah partai Hanura adakah lagi ketua partai lain yang menyusul?
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli itu saat keluar dari ruang pemeriksaan di kantor kejaksaan langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tambun.
” Tersangka ditahan selama 20 hari untuk pengembangan penyidikan, kemudian lagi 40 hari,” kata Kajari Tolitoli, DR Albertinus P. Napitupulu, S.H., M.H., kepada media ini, Senin (30/06/2025).
Dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan, tersangka diketahui melakukan pelanggaran penyalahgunaan dana partai selama tiga tahun berturut – turut sejak tahun 2022 hingga 2023. Pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tersangka telah menggunakan dana hibah partai untuk kepentingan pribadi.
“Kegiatan yang dipertanggungjawabkan oleh tersangka fiktif, sehingga kerugian negara dalam perhitungan ahli sekitar Rp67 juta,” ungkap Kajari Tolitoli.
Saksi yang diperiksa pada penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Partai Hanura tersebut sebanyak 15 orang. Dari pemeriksaan beberapa saksi menyatakan bahwa bantuan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan, malah justeru dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan lain, bukan untuk kepentingan partai politik.
Selain perkara dugaan korupsi bantuan hibah Partai Hanura, Kejaksaan Tolitoli, juga menahan, Beny Candra selaku tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Galumpang senilai Rp5,6 Miliar yang dikerjakan oleh PT Mega Mandiri Makmur tahun 2018.
” Kerugian negara yang ditemukan pada pembangunan pasar tersebut senilai R 669 juta,” kata Kajari Tolitoli.
Pada pembangunan pasar tujuh tahun silam itu, ditemukan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Bahkan ada yang juga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga memunculkan kerugian negara.
” Pihak ahli telah menghitung kerugian negara dan Sprindik dilakukan sejak Mei tahun lalu,” tegasnya.
Kedua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut dikenakan pasal dua dan pasal tiga Undang – undang Tindak Pidana Korupsi Nomor: 31 Tahun 1999 yang perubahannya Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ram/teraskabar)






