Donggala, Teraskabar.id– Seorang warga Kelurahan Lero, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, insial RL diciduk jajaran Polres Donggala karena diduga pelaku narkoba jenis sabu. Tersangka RL ditangkap pada 9 November 2022 di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa.
“Kasus narkoba ada satu tersangka,” kata Kapolres Donggala melalui Kasat Reksrim Polres Donggala, AKP. Arsyad Ma’aling, SH, MH dalam jumpa pers yang digelar di ruang Rupatama, Kamis (17/11/2022).
Pengungkapan kasus tersebut kata Arsyad, dilakukan pada 9 November 2022 di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa dengan tersangka berinisial RL. Ia ditangkap jajaran Polres Donggala berdasarkan laporan masyarakat karena tersangka kerap melakukan transkasi narkoba jenis sabu di Kelurahan Boya.
Baca juga : Mantan Napi Narkoba Ditangkap karena Edarkan Sabu di Boya Donggala
Menerima laporan tersebut, Polisi lalu bergerak melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Saat itu pelaku kedapatan bersama seorang perempuan di dalam kamar. Setelah di geledah, polisi menemukan barang bukti satu sachet kecil berisi serbuk putih diduga sabu yang diselipkan di sebuah kursi.
Polisi juga menemukan 14 sachet kosong di saku celana pelaku. Polisi kemudian memperlihatkan barang bukti tersebut kepada aparat kelurahan setempat. Pelaku lalu digiring ke Mapolres Donggala untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8 Ratus Juta dan paling banyak Rp8 miliar.