Senin, 12 Januari 2026

Tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada Parimo 2024

Tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada Parimo 2024
Bapaslon bupati dan wabup jalur perseorangan pada Pilkada 2024 saat menyerahkan syarat dukungan di KPU Parimo. Foto: Aswadin

Parimo, Teraskabar.id– Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan untuk Pilkada serentak 2024 menyerahkan syarat dukungannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahad malam (12/5/2024).

“Ada tiga bakal pasangan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan yang menyampaikan syarat dukungannya ke KPU Parigi Moutong,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana di Parigi, Ahad malam.

Baca jugaPilkada Serentak 2024 di Sulteng, 7 Daerah Nihil Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Adapun Bapaslon bupati jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan pertama, Isram Said Lolo – Nasar Pakaya, menyerahkan 39.124 dukungan dengan sebaran di 23 kecamatan.

Selanjutnya, Maziru L. Masri – Susmita menyerahkan 29.572 dukungan dengan sebaran di 23 kecamatan. Dan ketiga, Osgar Dg Matompo – Alina A. Deu, menyerahkan 41.442 dukungan.

“Dan malam ini kami akan menyesuaikan jumlah antara syarat dukungan yang ada di B1 KWK dengan BKWK yang diserahkan fisiknya malam ini,” ujar Ariyana.

Saat ini kata Ariyana, pihaknya masih fokus pada penghitungan jumlah. “Jadi, setelah menghitung jumlah itu, baru kami melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya.

Baca jugaCalon Perseorangan di Pilkada Parimo Harus Kumpulkan 27.768 Dukungan

Kemudian, hasil verifikasi nantinya akan disampaikan pada tanggal 13 Mei 2024. Selanjutnya, mereka pihak Bapaslon perseorangan akan meng-upload ke sistem informasi pencalonan kepala daerah (SILONKADA).

“Dan diberikan waktu 3×24 jam setelah menerima berita acara dari KPU. Kalau sudah sesuai jumlahnya dengan yang diserahkan tadi kemudian ada berita acara, baru mereka upload kembali ke SILONKADA yang diberikan waktu 3×24 jam,” ujarnya. (wad/teraskabar)

  Ratusan PPPK Provinsi Sulteng 2023 Terima SK, Asisten: Tingkatkan Pengabdian