Sabtu, 24 Januari 2026
Home, Umum  

Tiga Korban Dugaan Penipuan Haji Furoda asal Morowali Utara Lapor Polisi

Tiga Korban Dugaan Penipuan Haji Furoda asal Morowali Utara Lapor Polisi
Korban penipuan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus penipuan Haji Furoda ke Polda Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa

Makassar, Teraskabar.id – Tiga calon jamaah haji asal Morowali Utara yang diduga menjadi korban penipuan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Tiga Korban dugaan penipuan telah melaporkan masalah ini dengan nomor: LP/B/1104/X/2025/SPKT/POLDA SULSEL pada 25 Oktober 2025.

Kasus ini pun diduga melibatkan oknum berinisial AF yang mengaku siap memberangkatkan para korban melalui mekanisme Haji Furoda.

Ketiga korban tersebut bernama Ambo Asse, Farida, dan Asnidar yang beralamat di Desa Bungintimbe, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kerugian yang mereka alami ditaksir mencapai Rp800 juta.

Kisahnya bermula pada tahun 2024. Saat itu, ketiganya mendaftar program haji furoda dengan biaya Rp250 juta per orang. Dengan setoran awal untuk uang muka sebesar Rp 370 juta dan berjanji mereka akan berangkat pada 2025.

Kronologis dugaan penipuan ini ketika Ambo Asse, Farida dan Asnidar dipertemukan dengan pengurus Jemaah Haji berinisal AF di Kabupaten Wajo, Sulsel. Hasil pertemuan itu mereka bersepakat untuk mendaftar kuota haji Furoda melalui AF.

Ketiganya pun melakukan transaksi tanda jadi (setoran awal) dengan mentransfer sejumlah uang Rp370 juta ke rekening AFD anak kandung AF.

Selang waktu yakni tanggal 17 Maret 2025 mereka bertiga diminta oleh AF untuk menghadiri pengurusan visa haji Furoda di Jakarta.

Pada 7 April 2025 mereka bertiga kembali berangkat ke Surabaya untuk mengurus visa Haji Furoda, karena di Jakarta belum selesai pengurusannya.

Selanjutnya, tanggal 25 Mei 2025 mereka bertiga kembali lagi diberangkatkan oleh AF ke Jakarta. Dan diminta lagi untuk menunggu. Namun karena mereka mengetahui bahwa visa yang diberikan adalah visa work, visa pekerja, sehingga memutuskan untuk tidak berangkat ke Arab Saudi.

  Senator Sulteng Febriyanthi Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru Morowali Utara

” Namun visa yang terbit bukan visa Haji Furoda akan tetapi visa Work atau visa kerja,” kata korban.

Sehingga korban mengalami kerugian materi mulai dari pengurusan dokumen, biaya transportasi, dan akomodasi ditaksir mencapai Rp800 juta.

Sementara itu Kuasa Hukum korban, Muh Ichsan Nur mengatakan saat ini penyidik baru mengambil keterangan dari ke-tiga korban dugaan penipuan haji furoda tersebut dengan dokumen pendukung lainnya.

Pihaknya berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengingat telah menimbulkan kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. (red/teraskabar)