Senin, 12 Januari 2026

Tiga Terduga Pelaku Pencurian di Desa Merak Batin Diringkus Polisi di 2 Lokasi Berbeda

Tiga Terduga Pelaku Pencurian di Desa Merak Batin Diringkus Polisi di 2 Lokasi Berbeda
Tiga terduga pelaku kasus Curat pada Selasa (15/4/2025), di kawasan Jalan Padat Karya Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Foto: Humas

Lampung Selatan, Teraskabar.id– Tiga terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (15/4/2025) lalu di kawasan Jalan Padat Karya Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Ketiga terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Desa Kalisari dan Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Jumat (23/5/2025), setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Tiga orang terduga pelaku yang diamankan yaitu inisial IM  (37), ARS (28), dan HEP (35),” kata Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo kepada media, Senin (26/5/2025).

Peristiwa pencurian berawal pada hari Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban yang berinisial RSD (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat itu, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membuka pintu pagar rumah dan merusak kunci sepeda motor yang terparkir di garasi depan rumah, lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Gear berplat nomor BE 2540 DBN.

Korban yang menyadari sepeda motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengendus jejak pelaku. Pada Jumat (23/5/2025), polisi berhasil menangkap HEP di rumahnya di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, sekitar pukul 17.00 WIB, yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yaitu IM  alias Anton dan ARS, di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Gear yang merupakan hasil curian, serta sebuah pegangan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

  Lomba Desa Lestari, PT Vale IGP Pomalaa Berdayakan 47 Desa di Kolaka

Kapolsek AKP Budio Howo menegaskan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan pelaku,” ujar Howo.

AKP Budi Howo juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa, terutama pada jam-jam rawan. “Kami berupaya maksimal untuk meningkatkan patroli preventif di area-area yang sering menjadi sasaran pencurian,” pungkasnya. (Nzr/hms/teraskabar)