Palu, Teraskabar.id– Timsel Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Tahun-2023 angkat bicara terkait terbitnya Keputusan Bawaslu RI No 28/kp.01.00/k1/07/2023 Tentang Pembatalan Penetapan Dan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode Masa Jabatan 2023 – 2028.
Timsel Bawaslu Sulteng yang terdiri dari ketua, Dr. Mohammad Tavip, SH.MH, dan anggota-anggotanya adalah Dr. Nurhayati, SH, MH, Dr. Intam Kurnia, M.Si, Rusmawaty Bte Rusdin, S.Sos.MA dan Supriyadi, SH,MH melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (25/7/2023), mengakui, secara normatif, Timsel calon anggota Bawaslu Sulawesi Tengah telah berakhir masa kerjanya pada saat menyampaikan laporan akhir kegiatan tanggal 19 Juni 2023.
Penegasan di awal ini menurut mereka, sangat penting sekaitan dengan terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023 yang membatalkan penetapan Timsel Bawaslu Sulteng berisi tentang 4 nama yang dinyatakan lulus tes wawancara dan kesehatan.
Artinya, meski secara normatif timsel telah berakhir masa tugasnya (bertindak mengatasnamakan timsel Bawaslu Sulteng), tetapi akibat munculnya SK pembatalan Bawaslu RI itu, telah menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan, khususnya dari kawan-kawan pers.
Poin utama dari reaksi itu berupa permintaan informasi dari timsel Bawaslu Sulawesi Tengah, mengapa peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Steny Mariny Petalolo dan Naharuddin dianulir kelulusannya oleh Bawaslu RI dari 4 besar nama yang ditetapkan oleh timsel Bawaslu Sulawesi Tengah. Kedua nama tersebut lantas digantikan oleh peserta seleksi calon anggota Bawaslu Sulawesi Tengah atas nama Joice Noviana Pelima dan Muchlis Aswad?.
“Dampak dari diterbitkan dan telah beredar luasnya Keputusan Bawaslu RI Nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023 di panggung publik, sangat tidak menguntungkan bagi eksistensi timsel, karena publik disuguhkan informasi yang belum berimbang,” kata Timsel Bawaslu Sulteng.
Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan berita di publik, timsel perlu mengklarifikasi beberapa hal, agar publik mendapatkan informasi yang utuh.






