Begini Kronoligis Putusan Tim Bawaslu Sulteng
Untuk itu, guna mengelaborasi hal yang disebutkan di atas, berikut ini Timsel Bawaslu Sulteng menguraikan sebagai berikut:
- Episentrum yang menjadi titik klarifikasi timsel calon anggota Bawaslu atas terbitnya SK Bawaslu berada pada “tahap tes kesehatan dan tes wawancara”. Pada tahap ini, berdasar buku panduan seleksi, penilaian diberi bobot penilaian yang berbeda, untuk tes kesehatan ditetapkan prosentasenya 40 %, dan tes wawancara 60%
- Kemudian dari pada itu, tes kesehatan dilaksanakan oleh institusi kesehatan dalan lingkungan Kepolisian RI, yang mekanisme pelaksanaannya dilaksanakan di DOKKES Polda Sulteng. Kegiatan ini dirancang oleh Bawaslu RI bekerja sama dengan Kepolisian RI. Keterlibatan timsel di tahap ini sekedar koordinasi di daerah dan memastikan bahwa pelaksanannya sesuai time line yang ditetapkan dalam buku panduan seleksi.
- Hasil dari tes kesehatan oleh DOKKES Polda Sulteng dikirim langsung kepada Kepolisian RI, kemudian diteruskan kepada Bawaslu RI, selanjutnya disampaikan kepada kami untuk dikumulasi dengan nilai tes wawancara yang nilainya bersumber dari timsel, setelah timsel melakukan wawancara.
- Berdasar buku panduan seleksi, keseluruhan nilai nilai yang akan dikumulasi, harus dimasukan dalam satu system aplikasi resmi yang ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni Mr Bawaslu
- Khusus nilai tes kesehatan, berdasar aplikasi resmi Bawaslu, ditetapkan tiga kategori yakni, direkomendasikan, dapat direkomendasikan dan tidak direkomendasikan
- Saat timsel telah menerima hasil tes dari Bawaslu RI, timsel melakukan pengiputan nilai ke dalam sistem resmi Bawaslu. Berdasar sistem resmi itu, tes kesehatan peserta seleksi Bawaslu yang memeperoleh nilai di bawah 50, secara otomatis oleh sistem dinyatakan tidak direkomendasikan
- Fakta berdasar nilai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI, Nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada di angka 50 untuk 5 orang peserta seleksi yakni atas nama di antaranya;
No Nama Nilai Kesehatan Keterangan
1 Steny Mariny Pettalolo 50 Tidak direkomendasikan
2 Joice Noviana Pelima 50 Dapat Dipertimbangkan
3 Naharuddin 50 Tidak Direkomendasikan
4 Jamrin 50 Tidak Direkomendasikan
5 Isman 50 Tidak Direkomendasikan
8. Fakta berdasar nilai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI, nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada di angka 53 untuk 3 orang peserta seleksi yakni atas nama di antaranya :
No Nama Nilai Kesehatan Keterangan
1 Dewi Tisnawaty 53 Direkomendasikan
2 Fadlan 53 Direkomendasikan
3 Muchlis Aswad 53 Direkomendasikan
9. Tidak ada peserta seleksi calon anggota Bawaslu yang memperoleh angka 49 ke bawah.
10.“Terjadi anomali di titik ini”. Hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI (DOKKES Polda Sulteng) memberi opini yang berbeda di saat nilai capaian seluruh peserta seleksi memperoleh nilai sama (angka 50). Opini yang berbeda itu dilakukan terhadap peserta seleksi yang bernama Joice Noviana Pelima dengan diksi “dapat dipertimbangkan ”, sementara terhadap peserta seleksi calon lainnya yang memperoleh nilai 50 diberi opini dengan diksi “tidak direkomendasikan”
11. Menyikapi fakta yang dihadapi, timsel melakukan rapat dan memutuskan, bahwa timsel hanya akan berpatokan pada aplikasi Mr Bawaslu. Karena aplikasi ini merupakan aplikasi resmi, yang eksistensinya secara internal mengikat timsel dalam bekerja, dan lebih penting lagi bahwa sistem apilkasi resmi itu disebutkan dalam buku panduan seleksi.
“Putusan untuk berpegang teguh pada aplikasi Mr Bawaslu yang melahirkan sikap kolektif timsel bawaslu itu, menuntun kerangka kerja timsel untuk sampai pada penetapan 4 besar nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang kami nyatakan lulus tes kesehatan dan tes wawancara,” kata Timsel Bawaslu Sulteng.
12.Terhadap peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Muchlis Aswad, yang dalam SK Keputusan Bawaslu RI Nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023 masuk dan mengganti nama yang diusulkan oleh timsel Bawaslu, bagaimana menjelaskannya?.
Adalah suatu fakta bahwa peserta seleksi calon anggota bawaslu atas nama Muchlis Aswad memperoleh nilai 53 dengan opini berdiksi direkomendasikan. Tetapi yang perlu diingat adalah bahwa peserta yang dinyatakan lulus dan ditetapkan masuk dalam 4 besar yang diusulkan ke Bawaslu RI, adalah mereka yang memperoleh nilai kumulasi tes kesehatan dan wawancara tertinggi yang masuk dalam urutan hingga 4. Memperoleh nilai tes kesehatan yang tinggi saja tidak cukup.
Fakta, peserta seleksi atas nama Muchlis Aswad setelah dilakukankumulasi nilai tes kesehatan dan tes wawancara, yang melahirkan sebaran rangking, yang bersangkutan berada di urutan rangking diluar 4 besar.
Inilah fakta yang dikonstruksi oleh timsel untuk “tidak menetapkan dan mengusulkan peserta seleksi atas nama Muchlis Aswad dimasukan dalam 4 besar”.
13. Terkait hal yang disebutkan di atas, berdasar perangkingan itu pula, timsel berketetapan bahwa peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Naharuddin ditetapkan dan diusulkan masuk dalam daftar 4 besar, dengan argumentasi, bahwa yang bersangkutan memperoleh angka 50 (berdasar sistim aplikasi Mr Bawaslu masih direkomendasikan), dan memiliki nilai wawancara yang tinggi pula.
14. Konsisten dengan sikap menjunjung tinggi buku panduan dalam menuntun kerja timsel itu pula, timsel berketetapan bahwa peserta seleksi atas nama Steny Marini Pettalolo diusulkan untuk masuk dalam 4 besar, kemudian dikirimkan ke Bawaslu RI, dan bukan peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Joice Noviana Pelima.
Alasannya, Steny Marini Pettalolo memperoleh nilai 50, berdasar sistem aplikasi resmi Bawaslu, perolehan angka masuk kategori masih direkomendasikan. Bahkan, setelah nilai hasil tes kesehatan dan wawancara dikumulasi, peserta seleksi calon anggota Bawaslu ini menduduki rangking tertinggi di antara seluruh peserta seleksi.
Terhadap Joice Noviana Pelima, adalah fakta bahwa yang bersangkutan memperoleh nilai 50 (dapat direkomendasikan), tetapi setelah hasil tes kesehatan dan tes wawancara dikumulasi, rangking yang bersangkutan rendah, jauh dari posisi 4 besar.
“Inilah fakta yang selanjutnya dikonstruksi oleh timsel, sehingga timsel sampai pada ketetapannya, menyatakan Steny Marini Pettalolo lulus tes kesehatan dan tes wawancara, dan peserta seleksi calon anggota bawaslu atas nama Joice Noviana Pelima tidak terjaring dalam nama 4 besar”.
15.Jika pada akhirnya Bawaslu RI menganulir hasil kerja timsel Bawaslu Sulawesi Tengah melalui SK yang diterbitkannya, kami telah menggambarkan nalar, argumentasi timsel bawaslu dalam merangkai fakta dan kronologis, merumuskan pertimbangan berdimensi preskriftifdeontik dalam penetapannya.
Olehnya, kami serahkan pada publik untuk menilainya, biarlah ruang publik diisi oleh infromasi yang berimbang, agar kita hidup sehat dan bermakna. (teraskabar)







