Selasa, 13 Januari 2026

Tindaklanjuti Putusan PTTUN, KPU Parimo Loloskan Amrullah-Ibrahim Maju di Pilkada 2024

Tindaklanjuti Putusan PTTUN, KPU Parimo Loloskan Amrullah-Ibrahim Maju di Pilkada 2024
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana. Foto: Aswadin

Parimo, Teraskabar.id – Pasangan calon kepala daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Amrullah – Ibrahim yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS oleh KPU setempat, akhirnya bisa menjadi peserta Pilkada serentak 2024 dengan nomor urut 5.

“Tadi malam kami sudah melaksanakan rapat pleno pada pukul 23.000 Wita dan kami hadir semua tadi malam. Hasil pleno kami menetapkan bahwa kami menindaklanjuti salinan putusan PTTUN,” ungkap Ketua KPU Parimo, Ariyana, di Parigi, Senin (29/10/2024).

Baca jugaPasca-Putusan PTTUN, Amrullah Yakin Sebulan Waktu Tersisa Bisa Menang di Pilkada Parimo

Paslon Amrullah-Ibrahim ditetapkan menjadi peserta Pilkada Parigi Moutong, setelah KPU setempat menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami melaksanakan dan menindaklanjuti sesuai dengan putusan PTTUN,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menindaklanjuti berdasarkan Undang-undang Nomor : 10 tahun 2016, pasal 154 ayat 12 yang menyatakan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti   putusan Pengadilan Tinggi Tata Usahan Negara.

Dan atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Sekaitan hal ini kami akan melakukan konsultasi ke KPU RI terkait dengan putusan yang kami ambil ini untuk memastikan langkah apa yang kami lakukan selanjutnya,” Sebut Ariyana.

Baca jugaKalah di PTTUN Makassar Soal SK TMS Amrullah-Ibrahim, KPU Parimo Sebut Akan Mengkajinya

Untuk diketahui, keputusan KPU Parigi Moutong tertuang dalam berita acara Nomor : 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024, tentang tindaklanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor : 12/G/Pilkada/2024/PTTUN. MKS.

Dalam rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong memutuskan.

  1. mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 1450 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
  2. Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong untuk pemilihan tahun 2024. Dengan memperhatikan persyaratan administratif, ketentuan perundang-undangan.
  Tabligh Akbar Sulteng Nambaso Semarak HUT RI Hadirkan Ustaz Das'ad Latif, Dipadati Ribuan Warga

Dan ketetapan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sebagai berikut.

1.Badrun Nggai, S.E. dan Muslih, S.Kep., NS., M.M.

2.Moh. Nur Dg Rahmatu, S.E. dan Arman, S.Pd., M.SiM.

3.Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO dan Ardi, S.Pd., M.M.

4.Erwin Burase, S.Kom dan Abdul Sahid, S.Pd.

5.H Amrullah S. Kasim Almahdali, S.E. dan Ibrahim A. Hafid

3.Memerintahkan kepada Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum untuk menyiapkan administrasi dan memproses pada Silon terkait dengan Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

4.Memerintahkan kepada Sub Bagian Keuangan dan Logistik untuk menyiapkan admintrasi berkait dengan Pengadaan Surat Suara, Alat Bantu Tuna Netra, Daftar Pasangan Calon, Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan dan kebutuhan lainnya. (wad/teraskabar)