Minggu, 25 Januari 2026

Tuduhan Pengancaman di Areal Tambang PT SMN, Dua Warga Bungintimbe Ditahan Polres Morut

Dua warga Desa Bungintimbe, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditahan oleh Polres Morowali Utara (Morut) buntut aksi dugaan pengancaman di areal tambang PT Sinar Mestika Nusantara. Ke dua warga Desa Bungintimbe tersebut adalah Subardin (55) dan Agus (36) dan kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morowali Utara.
Koordinator FRAS, Eva Bande mendamping keluarga korban mengadu ke Komnasham Sulteng, Kamis (30/5/2024). Foto: Istimewa

Morowali Utara, Teraskabar.id – Dua warga Desa Bungintimbe, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditahan oleh Polres Morowali Utara (Morut) buntut aksi dugaan pengancaman di areal tambang PT Sinar Mestika Nusantara. Ke dua warga Desa Bungintimbe tersebut adalah Subardin (55) dan Agus (36) dan kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morowali Utara.

Atas penahanan itu, keluarga para tersangka yakni istri dan anak-anaknya mendatangi serta mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng, pada kamis (30/5/24), dengan didampingi Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Eva Bande.

Baca jugaBupati Donggala Dilaporkan ke Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, Subardin beserta kelompoknya pada tahun 2019 telah membuka lahan secara bertahap seluas 32 hektare, dengan menanam singkong, pisang serta kelapa dalam, dan di lokasi tersebut juga mereka membangun pondok kecil untuk tempat istirahat.

Tahun 2022, PT Sinar Mestika Nusantara menggusur lahan yang sudah dikelola oleh Subardin dan kelompoknya. Dengan alasan pihak perusahaan telah mengganti rugi kepada masyarakat desa Tanaoge.

Karena mempertahankan hak atas tanahnya, Subardin beserta kelompoknya protes dengan melakukan pemalangan di lokasi PT Sinar Mestika Nusantara. Saat itu terjadi konflik antara kelompok Subardin dan karyawan perusahaan.

Baca jugaSerikat Petani Petasia Timur Menolak Verifikasi Surat Pemilikan Lahan di Bungintimbe Morowali Utara

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, Subardin dan satu anggota kelompoknya Agus ditetapkan sebagai tersangka.  Padahal, mereka hanya mempertahankan tanahnya yang selama ini digarap dan dikelola bersama.

Sementara itu, Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande mengecam tindakan penahanan ke dua warga tersebut. Menurutnya, ini adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman kepada para petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

  Pemotongan Perdana Tandai Tahap Awal Pengerukan Tanah di Area Mining PT Vale IGP Pomalaa

Aktivis agraria itu juga mendesak kepada Komnas HAM Sulteng untuk mengambil langkah tegas, penghentian proses hukum dengan mengedepankan dialog, persuasif dalam kasus agraria yang menimpa Subardin dan Agus. (teraskabar)