Ia mengatakan bahwa serikat buruh sudah tiga kali mengajukan permohonan penyelesaian masalah pembayaran gaji petugas kebersihan RS Anutapura Palu ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palu. Mediasi terakhir dilakukan pada September 2022, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Instansi terkait telah mengeluarkan anjuran menempuh jalur hukum lewat pengadilan, karena setiap mediasi hanya menemui jalan buntu. Pemkot Palu meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Rismawan. (teraskabar)






