Minggu, 25 Januari 2026

Usai Kabur dari Bandara Juanda, 2 Warga Guntarano Donggala Diancam Jaringan Sindikat TPPO

Tawarkan Pekerjaan di Arab Saudi Bergaji Tinggi, Sindikat TPPO
Paspor salah satu korban TPPO asal Guntarano, Donggala. Foto: Istimewa

Surabaya, Teraskabar.id – Dua warga korban dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) asal Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng),  kini merasa terancam jiwanya setelah berhasil meloloskan diri dari agen tenaga kerja yang akan memberangkatkannya ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Kedua korban TPPO inisial RN (31) dan SR (30) itu terus mendapat teror dari oknum  jaringan sindikat TPPO melalui WhatsApp yang akan terus mencarinya.

“Pagi ini, kedua korban yang saat ini masih di suatu tempat milik kenalan keluarga di Surabaya, merasa terancam atas masuknya info whatsapp dari pihak “Perusahaan Ilegal” tersebut yang menyebutkan bahwa pagi ini, mereka akan dicari keliling Surabaya sampai dapat,” kata Aktivis 98, Yahdi Basma melalui pesan whatsApp yang diterima media ini, Ahad (19/5/2024).

Baca jugaDua Warga Guntarano Donggala Diduga Korban Perdagangan Manusia, Sulteng Darurat TPPO?

Yahdi menjelaskan, kedua korban berhasil dicegah oleh pihak keluarga korban bersama jaringan aktivis 98 di Surabaya ketika tak lama lagi akan take-off di Bandara Juanda Surabaya. Cegah take off tersebut setelah pihak keluarga yang dikoordinasi melalui telpon dari Palu ke Surabaya oleh Tim Kuasa Hukum TPPO, berhasil “mengambil paksa” ke dua warga Donggala ini di tengah keramaian Bandara Juanda, Surabaya.

“Tentu saja, upaya ini alami resistensi dari sejumlah pihak “perusahaan ilegal” yang mengantar dan mengawal ke-dua korban ini, yang sejurus lagi akan segera take-off siang itu ke Saudi Arabia via Bandara Internasional Juanda, Surabaya,” kata Yahdi.

Baca jugaTawarkan Pekerjaan di Arab Saudi Bergaji Tinggi, Sindikat TPPO Ditangkap di Sigi

  Lansia Hanyut di Sungai Tonggolobibi Donggala Saat Hendak ke Kebun

Pihak Kuasa Hukum TPPO lanjutnya, memiliki foto pasport ke dua korban tersebut. Korban SR bernomor 1AXXXX83CAPV, sementara korban RN bernomor 1AXXXX84CAPV.

Sebagaimana dokumen  yang terekam dari foto kamera HP yang dimiliki korban warga Palu sebelum nya, pasport ini patut diduga hasil pat-gulipat pihak “perusahaan ilegal” dengan oknum di Kantor Imigrasi setempat. (teraskabar)