Minggu, 27 April 2025

Verifikasi dan Validasi Pelepasan Lahan PT ANA, Tim Desa Tompira Morut Uji Publik 

Verifikasi dan Validasi Pelepasan Lahan PT ANA, Tim Desa Tompira Morut Uji Publik 
Proses verifikasi dan validasi pelepasan lahan di PT Agro Nusa Abadi Morowali Utara di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur. Foto: Istimewa

Morowali Utara, Teraskabar.id – Upaya percepatan verifikasi dan validasi pelepasan lahan di PT Agro Nusa Abadi (ANA) Morowali Utara (Morut), maka Kepala Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur telah membentuk tim kerjanya melalui Surat Keputusan nomor : 118.4/14/DS-T/V/2024.

Tim yang dibentuk Kepala Desa Tompira bertugas antara lain, untuk mengumpulkan data pemilikan lahan sah (SKPT/SKT), membuat berita acara hasil pengumpulan data lahan, dan selanjutnya memberikan hasil verifikasi dan validasi kepada tim Kabupaten Morowali Utara.

Baca jugaBanjir di Tompira Morut Capai Bahu Orang Dewasa, 41 Warga Dievakuasi

Anwar Hamade selaku Ketua tim verifikasi dan validasi Desa Tompira mengatakan untuk sementara yang terverifikasi ada 301 surat dengan luasan 635 hektar.

“Sebelum diserahkan ke Pemerintah Daerah Morowali Utara, untuk saat ini sedang berlangsung uji publik selama 14 hari terhitung sejak 12 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024,” ujar Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Rusli selaku perwakilan dari Serikat Petani Petasia Timur mengatakan, setelah dilakukan uji publik hasil verifikasi dan validasi.

Baca juga:Warga Tompira Morowali Utara Ditangkap Polisi di Kosnya, 17 Paket Sabu Diamankan

“Seluruh tim termasuk Serikat Petani Petani Petasia Timur bersama-sama menyerahkan dokumen verifikasi dan validasi tersebut kepada Pemerintah Daerah Morowali Utara,” ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal 21 Mei 2024, antara Pemerintah Daerah Morowali Utara bersama Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dan Kepala Desa lingkar sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA), bersepakat untuk membentuk tim verifikasi dan validasi ditingkat desa masing-masing.

Baca jugaMengawal Verifikasi dan Validasi Lahan, Serikat Petani Petasia Timur Morut Konsolidasi

  Saksi Paslon Jeffisa-Ruben Menolak Teken Hasil Pleno KPU Morowali Utara

Tim yang dibentuk di desa diberikan waktu berkerja selama 2 bulan, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024. Selanjutnya akan dievaluasi oleh tim Pemerintah Daerah Morowali Utara sesuai berita acara kesepakatan. (red/teraskabar)