Abd. Ghafur Halim (Jurnalis Teraskabar)
PERTANDINGAN final Piala AFF U-23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Selasa (29/7/2025), resmi dimenangkan Vietnam. Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Vietnam. Garuda Muda takluk 0-1 dan harus ikhlas jadi runner-up.
Vietnam, sebuah negara yang menurut estimasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Worldometer untuk pertengahan tahun 2025, memiliki populasi diperkirakan sekitar 101,6 juta jiwa, dengan mayoritas penduduk bekerja di sektor jasa, yang menyerap sekitar 40–41% dari total angkatan kerja. Sektor ini telah menggeser dominasi sektor pertanian, yang kini hanya mempekerjakan sekitar 33% tenaga kerja. Sementara sektor industri dan konstruksi berada di posisi kedua dengan kontribusi sekitar 31–33%.
Dalam sistem kenegaraan, Vietnam merupakan negara kesatuan yang semua kekuasaan tertinggi berada di tingkat pusat, provinsi dan daerah bersifat administratif, bukan otonom. Tidak seperti di Indonesia yang memiliki otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Vietnam memiliki sistem satu partai. Negara ini tidak memiliki oposisi politik formal, dan semua lembaga pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, berjalan dalam kerangka ideologi dan kebijakan partai. Presiden menjabat sebagai kepala negara, Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan, sementara Majelis Nasional berperan sebagai badan legislatif. Sistem ini menekankan stabilitas, kontrol terpusat, dan kesinambungan arah pembangunan.
Yang menarik, mulai 1 Juli 2025, Vietnam resmi menerapkan sistem pemerintahan dua tingkat, provinsi dan komune/desa. Level kabupaten dan kota dihapus. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi struktural besar-besaran yang bertujuan mempercepat pelayanan publik dan menyederhanakan jalur birokrasi.
Dari satu sisi, langkah Vietnam patut diapresiasi sebagai contoh keberanian negara dalam mengadaptasi struktur pemerintahan dengan tuntutan zaman. Namun dari sisi lain, ini juga memicu pertanyaan reflektif, mungkinkah Indonesia menerapkan kebijakan serupa?
Jawabannya tidak sesederhana “bisa atau tidak”. Karena meski Vietnam dan Indonesia sama-sama negara berkembang dengan semangat reformasi, desain konstitusional, politik, dan sosial keduanya sangat berbeda.
Vietnam adalah negara dengan sistem satu partai yang menganut model pemerintahan tersentralisasi. Dalam kerangka itulah, keputusan seperti penghapusan satu tingkat pemerintahan dapat dilakukan dengan cepat dan top-down, tanpa perlu proses legislasi multipartai atau uji konstitusional yang rumit.
Reformasi struktural di Vietnam bukanlah hasil kompromi politik, melainkan keputusan teknokratik yang berjalan dalam garis vertikal kekuasaan. Dalam konteks seperti itu, efisiensi birokrasi bisa langsung dijadikan dasar restrukturisasi.
Sementara itu, Indonesia adalah negara yang mengadopsi sistem demokrasi multipartai dengan prinsip negara kesatuan yang terdesentralisasi. Desentralisasi bukan hanya kebijakan teknis, tapi telah menjadi prinsip konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menegaskan keberadaan provinsi, kabupaten, dan kota sebagai daerah otonom yang memiliki pemerintahan sendiri.
Ditambah dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur secara rinci pembagian urusan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan posisi strategis bagi desa dalam kerangka pembangunan, tapi tetap berada dalam tata kelola bertingkat.
Dengan dasar ini, menghapus satu tingkat pemerintahan, misalnya kabupaten, tidak bisa dilakukan hanya dengan revisi kebijakan administratif. Dibutuhkan amandemen konstitusi, penataan ulang seluruh sistem perundang-undangan, dan tentu saja dialog politik nasional yang panjang serta mendalam.
Berbeda dari Vietnam yang mengurangi struktur, Indonesia justru memekarkan. Namun perlu dicatat, pemekaran bukan semata karena keinginan politik atau elite lokal. Banyak daerah yang secara geografis, demografis, dan sosiologis memang menghadapi hambatan pelayanan akibat luas wilayah, keterpencilan, atau ketimpangan pembangunan.
Oleh karena itu, pemekaran kadang menjadi solusi teknis atas masalah distribusi layanan publik dan pemerataan anggaran. Dasarnya pun jelas. Ada PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Kemudian disusul dengan mekanisme evaluasi yang melibatkan Kemendagri, DPR RI, hingga persetujuan Presiden.
Namun demikian, sejumlah studi menunjukkan bahwa tidak semua pemekaran berhasil. Banyak DOB yang tidak mampu mandiri secara fiskal, masih bergantung pada dana transfer pusat, dan mengalami kendala kelembagaan.
Karena itulah, moratorium pemekaran yang diberlakukan sejak 2014 pada prinsipnya bukan bentuk anti-DOB, tetapi refleksi atas kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola daerah terlebih dahulu sebelum menambah jumlahnya.
Indonesia tidak bisa langsung meniru Vietnam karena perbedaan sistem dan regulasi. Tapi Indonesia tetap bisa belajar pada substansi gagasan Vietnam, bahwa birokrasi harus melayani, bukan memperlambat; dan struktur pemerintahan harus mendukung efisiensi, bukan menjadi beban fiskal.
Reformasi birokrasi tetap bisa dilakukan, bukan dengan menghapus kabupaten secara langsung, tetapi melalui reformulasi pembagian kewenangan dan peran antara pusat-provinsi-kabupaten, digitalisasi pelayanan publik lintas level, penguatan kapasitas desa dalam pengelolaan pembangunan, serta valuasi mendalam terhadap efektivitas daerah otonom secara berkala.
Dengan pendekatan ini, Indonesia bisa tetap mempertahankan sistem desentralisasinya sambil memastikan bahwa birokrasi tidak kehilangan akal sehat dan efisiensinya.
Vietnam dan Indonesia adalah dua negara dengan jalan berbeda. Yang satu menyederhanakan dengan memangkas, yang lain membangun dari keragaman. Tapi pada intinya, keduanya dihadapkan pada satu tantangan: bagaimana birokrasi bisa lebih cepat, lebih hemat, dan lebih dekat dengan rakyat.
Indonesia tidak perlu meniru bentuk Vietnam, tapi bisa meniru keberanian mereka untuk merombak sistem yang kurang relevan dengan zaman.
Dan keberanian itu, dalam konteks Indonesia, bukan tentang menghapus kabupaten, bukan juga soal sekadar memekarkan kabupaten atau provinsi, tapi tentang menghapus cara berpikir birokratik yang lamban, gemuk, dan tidak pro-rakyat. Karena pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) bukan soal menambah peta wilayah kekuasaan, tapi soal menghadirkan negara lebih dekat ke rakyat. Agar negara dekat dengan rakyat, maka birokrasinya harus diperbaiki.
Pemekaran bisa menjadi alat strategis untuk pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan membangkitkan potensi lokal, jika lahir dari kebutuhan riil rakyat, bukan ambisi elite.
Namun, jika pemekaran hanya dijadikan proyek politik jangka pendek, maka ia tak ubahnya menambah beban fiskal negara, memperluas birokrasi tanpa substansi, dan menciptakan kekuasaan-kekuasaan kecil yang justru menjauh dari esensi otonomi, kesejahteraan rakyat.
Maka, penting atau tidaknya pemekaran bukan terletak pada jumlah wilayah yang dimekarkan, tetapi pada seberapa besar ia mampu menjawab ketimpangan, memperkuat demokrasi lokal, dan memanusiakan pelayanan publik. Tanpa itu semua, pemekaran hanya akan menjadi peta baru dalam administrasi, bukan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat.
Kesimpulannya, Vietnam dan Indonesia menghadapi tantangan yang sama dalam hal efektivitas birokrasi dan pelayanan publik, namun memilih jalan yang berbeda. Vietnam menyederhanakan struktur pemerintahannya secara radikal dengan menghapus level kabupaten, karena sistem pemerintahan mereka yang tersentralisasi memungkinkan hal itu dilakukan secara cepat dan top-down. Sementara Indonesia, sebagai negara demokratis dengan sistem desentralisasi dan landasan konstitusional yang kuat, tidak bisa serta-merta meniru langkah Vietnam.
Namun demikian, Indonesia bisa mengambil pelajaran dari substansi reformasi Vietnam, yaitu bagaimana menciptakan birokrasi yang efisien, ramping, dan pro-rakyat. Pemekaran daerah (DOB) di Indonesia dapat menjadi solusi strategis jika dilandasi oleh kebutuhan riil rakyat dan bertujuan menghadirkan negara lebih dekat kepada mereka. Namun jika hanya dijadikan proyek politik jangka pendek, pemekaran justru menjadi beban fiskal, memperlebar birokrasi, dan menjauh dari tujuan utama otonomi daerah.
Intinya: Indonesia tidak perlu meniru bentuk reformasi Vietnam, tapi perlu meniru keberanian Vietnam dalam memperbaiki sistem birokrasi yang tidak relevan dengan zaman. Reformasi birokrasi bukan soal menambah atau menghapus wilayah, tapi soal membenahi cara berpikir dan melayani. ***







