Parimo, Teraskabar.id – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Abdul Sahid usir wartawan saat liput rapat tambang ilegal atau PETI yang berlangsung di ruang rapat bupati Parigi Moutong, Senin (20/10/2025).
Kronologi kejadian, sebelum rapat dimulai wartawan Tribun Palu, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info dan Seruan Rakyat sudah masuk dalam ruang rapat untuk meliput kegiatan tersebut.
Namun, saat rapat akan dimulai sekitar 10.45 Wita, Wabup Parigi Moutong meminta Kepala Dinas Kominfo Enang Pandake agar lima wartawan yang ada di dalam, ke luar dari ruangan.
Padahal agenda kegiatan pemerintah daerah hari ini, termasuk rapat tersebut telah dibagikan oleh Kabag Prokopim, Sri Nurahma di grup Whatsapp Presroom Parigi Moutong. Bisa disimpulkan kegiatan tersebut, bukan rapat tertutup.
Baca juga: Tambang Ilegal Marak, Warga Parigi Moutong Mengadu ke Presiden, Kapolri, Panglima TNI dan Satgas PKH
Selain kejanggalan agenda rapat Pemda bersama pelaku tambang yang tidak dapat diliput, surat undangan bernomor 0001.5/8246/ BAG Umum yang beredar juga tertera malah 19 November 2024.
Isi surat tertulis, menindaklanjuti rapat OPD teknis terkait tambang Ilegal (PETI) di Desa Kayu Boko Kecamatan Parigi Barat yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 15 Oktober 2025 sehubungan dengan maksud tersebut kami (Pemda) mengundang Bapak/Ibu (terlampir 45 termasuk OPD teknis dan nama) untuk menghadiri rapat yang dilaksanakan pada Senin 20 Oktober 2025 jam 10.15 Wita di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Abdul Sahid dan dicap.
Lampiran daftar undangan sebanyak 45 peserta itu, salah satunya ada Ibrahim Kulas S,Pd., yang diketahui adalah seorang guru PNS aktif.
Sebagaimana diketahui, rapat yang dipimpin Wabup Parigi Moutong ini merupakan rapat lanjutan menyikapi persoalan tambang ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Buranga, Kecamatan Ampibabo, hasil kunjungan Bupati Erwin Burase pada Selasa (14/10/2025). Keputusan itu, juga diambil usai rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Rabu (15/10/2025). Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong sepakat meminta pihak koperasi tambang menghentikan kegiatan di dua wilayah tersebut. (red/teraskabar)






