Selasa, 13 Januari 2026

WALHI di Usia 45 Tahun, Komitmen Perjuangkan Keadilan Ekologis

WALHI di Usia 45 Tahun, Komitmen Perjuangkan Keadilan Ekologis
Direktur WALHI Sulteng bersama jajaran memberikan keterangan pers kepada awak media di Poso Kamis (16/10/2025). Foto: Deddy

Poso, Teraskabar.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan upaya penyelamatan lingkungan dengan menggugat tiga perusahan pertambangan di Kabupaten Morowali Utara ( Morut) di Pengadilan Negeri Poso, yang saat ini sedang bergulir.

Hal tersebut diutarakan Direktur WALHI Sulteng Sunardi Katili kepada wartawan di Poso, Kamis (16/10/2025). Kegiatan tersebut dalam suasana Refleksi 45 Tahun WALHI: Dari Gugatan Lingkungan Hidup Ke Keadilan Ekologis.

WALHI Sulteng menegaskan ada tiga laporan pelanggaran hukum lingkungan yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terkait perusahaan pertambangan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang diduga melakukan perusakan lingkungan.

Dalam  kegiatan tersebut turut memberikan penjelasan sejumlah jajaran WALHI di antarannya, Yayasan Panorama Alam Lestari Stefadi, Ketua Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) serta SP Sintuwu Raya Poso.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur LPMS Poso Budiman Maliki mengakui jika mereka saat ini sedang melakukan advokasi terhadap warga di Dusun Tamanjeka, Desa Masani Poso, soal ekonomi hijau yang tidak merusak alam, menjunjung tinggi lingkungan dan alam sekitarnya.

Sedangkan pihak Solidaritas Perempuan Poso mengatakan pihak mereka sedang melakukan advokasi terhadap perempuan Poso  yang secara langsung merasakan efek dari pembangunan PLTA terhadap lingkungan dan sumber daya air yang  digunakan untuk kegiatan sehari- hari.

Pemerintah menganggap jika upaya pembangunan tersebut merupakan cara terbaik untuk mendapatkan energi terbarukan, namun di sisi lain menimbulkan perusakan lingkungan dengan rusaknya ekosistem air sungai Poso serta mengganggu perkembangbiakkan sidat, yang secara langsung berimbas pada pendapatan warga masyarakat dan perempuan Poso.

“Sampai saat ini pihak PLTA belum memperlihatkan Amdal dari PLTA Poso Energi, padahal kehilangan air bersih untuk warga dan perempuan Poso terancam. Sedangkan Poso Energi akan membangun proyek PLTA 3 dan 4,” ujarnya.

Sedangkan Yayasan Panorama Alam Lestari melalui Stefandi, mengangkat persoalan peningkatan iklim dan naiknya suhu di bumi yang sangat berdampak bagi kerusakan lingkungan dan hutan. Di Sulteng misalnya, akibat peningkatan suhu di bumi, setiap tahun sebanyak 47 hektare hutan hilang. Padahal hutan adalah salah satu penyangga kehidupan dan prekonomian masyarakat. Sementara di Poso dengan luas hutan 500 ribuan hektare, terancam dengan adanya pertambangan liar yang terjadi saat ini. Hal ini jika pemerintah daerah tidak komitmen menjaga kelestarian hutan akan berimbas pada iklim yang akan berpengaruh pada krisis pangan, yang secara langsung akan mengganggu situasi kamtibmas di daerah ini. Makanya menjaga iklim dan alam sangat penting.

“Berbicara soal pertambangan ilegal atau PETI, penegak hukum berada di pihak mana saat ini. Sejauh mana hukum itu ditegakkan, seberapa banyak dilakukan penegakan hukum terhadsp pelaku itu? Mengapa tidak ditindak tegas padahal mereka merusak alam dan lingkungan serta hutan? sebut Stefandi.

Direktur WALHI Sulteng menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan gugatan hukum terhadap 3  perusahaan pertambangan di Morowali Utara ke PN Poso.

“Saat ini kami sedang melakukan penelitian dan kajian ke beberapa perusahan pertambangan di Morowali dan Moriwali Utara terhadap pertambangan nikel. Dari hasil penelitian dari Puskesmas di wilayah itu, ada 1700 orang di Kecamatan Petasia Morut yang terpapar Ispa akibat dari penambangan tersebut. Termasuk pencemaran air sungai di sana. Intinya semua wilayah penambangan batu bara dan nikel, warga pasti terpapar zat berbahaya bagi kesehatan.

“Kami dalam gugatan ke pengadilan Poso memberikan bukti hasil kajian ilmiah  yang merusak atau mengganggu kesehatan masyarakat di sana. Kami berusaha untuk melakukan penyelamatan lingkungan, bagi iklim dan alam di daerah ini. Kami juga melakukan upaya penyelamatan lingkungan di kabupaten lainnya di Sulteng. Sehingga kami melakukan upaya  hukum terhadap kerusakan lingkungan, terhadap penggunaan batubara secara besar besaran dan eksploitasi pertambangan nikel di Sulteng,” ujarnya.

  Hidroponik Jadi Tren, Telkom Regional 5 Hadirkan Edukasi Bisnis Hijau

Pimpinan WALI Sulteng tersebut juga menjelaskan, pada tanggal 15 Oktober 2025, pada sidang gugatan WALHI terhadap keselamatan lingkungan, pihaknya menghadirkan saksi ahli yang membenarkan telah terjadi kerusakan lingkungan di Kabupaten Morowali Utara. Pasca keptusan nanti, jika tergugat menang, WALHI Sulteng akan melakukan upaya banding.

“Jika kami kalah, demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan dan ekologis serta hak asasi manusia, kami terus akan berjuang untuk hal itu dan kami akan mengambil upaya banding. Dalam perkara itu, kami gugat menteri lingkungan hidup, Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali Utara. Intinya kami akan terus berusaha memperjuangkan kelestarian alam,iklim dan hak asasi manusia di negeri ini,” tutup direktur WALHI Sulteng itu. (deddy/teraskabar)