Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Indonesia dituding menghadirkan komitmen palsu terhadap komitmen global net zero 2025 menyusul rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. Dalam revisi tersebut, pemerintah justru menghapus batas tahun 2050 sebagai tenggat pembangunan PLTU.
“Artinya pembangunan PLTU untuk industri dapat dilakukan tanpa batas waktu—bahkan “sampai kiamat”. Ini menurut kami merupakan komitmen palsu terhadap komitmen global net zero 2025,” kata Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amien pada dialog Aliansi Sulawesi Merespon Rencana Pemerintah Merevisi Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Energi Terbarukan. Tiga narasumber pada dialog ini yaitu, Direktur WALHI Sulawesi Selatan Muhamad Al Amien, Direktur WALHI Sulteng, Sunardi Katili, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman dengan moderator Stevi Papuling.
Selain itu kata Al Amien, revisi baru memasukkan konsep PLTU “hibrida” yang memadukan batu bara dengan bahan lain seperti biomassa. Secara teori dapat mengurangi emisi 35%, tetapi tidak ada pasal yang mengatur mekanisme kontrol publik maupun sanksi untuk perusahaan yang melanggar. Sehingga ini cenderung menjadi justifikasi tambahan untuk tetap mengoperasikan PLTU.
Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili mengatakan, dua tahun terakhir ini, Aliansi Sulawesi—yang terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Selatan, dan WALHI Sulawesi Tenggara— terus mendorong revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan.
Dorongan ini dilandasi oleh kondisi penggunaan batu bara di kawasan industri pengolahan nikel di Pulau Sulawesi, baik di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, maupun Sulawesi Selatan. Meski di Sulawesi Selatan tidak ada PLTU captive, tetap ada PLTU berbahan bakar batu bara yang beroperasi.
“Kami menilai kawasan-kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara memberikan dampak signifikan terhadap perubahan iklim dan kerusakan ekologi. Bahkan, dalam beberapa temuan, situasi ini juga dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di kawasan lingkar industri. Dampaknya meliputi gangguan kesehatan seperti ISPA, penyakit kulit, gatal-gatal, serta pencemaran air,” kata Sunardi.
Semua persoalan tersebut bersumber dari aktivitas industri nikel yang di dalamnya terdapat jeti, smelter, dan PLTU berbahan bakar batu bara. Karena itu, Aliansi Sulawesi menyoroti khusus penggunaan batu bara dan mendesak agar segera dihentikan. Terlebih lagi, Perpres 112 Tahun 2022 masih memberikan izin penggunaan batu bara untuk PLTU captive, sementara negara di sisi lain berupaya menurunkan emisi demi menekan kenaikan suhu bumi—sebagaimana ditegaskan dalam Paris Agreement maupun pembahasan terbaru pada COP 30 di Brasil.
Bahan bakar fosil, termasuk batu bara, adalah salah satu penyebab utama pemanasan global. Namun pemerintah masih mengizinkan penggunaan batu bara di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Karena itu, Aliansi Sulawesi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk meminta penghapusan pengecualian tersebut, agar penggunaan batu bara benar-benar dihilangkan dari seluruh kawasan industri.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menjelaskan, Aliansi Sulawesi pada awalnya sangat berharap revisi Perpres 112 Tahun 2022 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, konsen utama Aliansi Sulawesi terletak pada Pasal 4, karena di pasal tersebut masih terdapat pengecualian yang memberi ruang pembangunan PLTU batu bara untuk industri. Padahal, beberapa industri sudah terlanjur membangun PLTU-nya.
“Itulah yang kami persoalkan. Sebenarnya hanya satu pasal itu yang menjadi masalah besar. Secara umum, substansi Perpres lainnya cukup baik—tinggal bagaimana praktik di lapangan,” ujarnya.
Namun belakangan, Aliansi Sulawesi memperoleh kabar yang cukup buruk. Ternyata revisi Perpres yang baru justru tidak mengakomodir tuntutan Aliansi Sulawesi dan tidak mempertimbangkan fakta ekologis serta fakta empiris di lapangan.
Hasil kajian terhadap rencana revisi Perpres , negara justru memberi ruang baru atau melegitimasi lebih besar penggunaan batu bara. Jika Perpres sebelumnya hanya memberi pengecualian terbatas, maka revisi ini membuka ruang selebar-lebarnya bagi PLTU industri.
Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak serius menangani krisis iklim dan tidak konsisten dengan komitmen global maupun komitmen nasional terkait percepatan energi terbarukan. (red/teraskabar)







