Minggu, 25 Januari 2026

WALHI Sulteng Menang Gugatan di PN Poso, PT SEI, PT GNI, dan PT NNI Wajib Pulihkan Lingkungan

WALHI Sulteng Menang Gugatan di PN Poso, PT SEI, PT GNI, dan PT NNI Wajib Pulihkan Lingkungan
Jetty perusahaan kawasan PT SEI. Foto: WALHI

Palu, Teraskabar.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat kemenangan penting dalam perjuangan panjang melawan praktik industri ekstraktif yang merusak lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat. Pada Rabu (3/12/2025), Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, melalui Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso, mengabulkan sebagian gugatan lingkungan hidup yang diajukan WALHI terhadap tiga perusahaan nikel di Morowali Utara, PT Stardust Estate Investment (SEI) selaku pemilik kawasan industri, Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan, Nadesico Nickel Industry (NNI).

Selaku pemilik PLTU Captive, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Amar putusan memerintahkan menyatakan, mengabulkan sebagian gugatan WALHI sebagai Penggugat, menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan pengrusakan lingkungan. Selanjutnya, memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk secara  bersama-sama  segera  melakukan  pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir dengan posisi geografis S : 010 58’ 24.86” dan E : 1210 26’10.20”, serta wilayah pemukiman perkampungan dengan posisi geografis S : 010  57’33.15” dan E : 1210 25’15.17” dan wilayah sungai terdampak dengan geografis S : 020 1’48.05” dan E : 1210 27’52.56”, yang secara keseluruhan sebagai wilayah terdampak, yang sifatnya wajib dipulihkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam tenggat waktu 6 bulan setelah putusan dibacakan.  

Selain itu, Pengadilan Negeri Poso menghukum Tergugat  I,  Tergugat  II  dan  Tergugat  III  untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 ke rekening milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, untuk setiap harinya apabila keterlambatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.

  Idul Adha 2023, PT GNI Menyerahkan Hewan Kurban di 12 Desa Lingkar Industri

Pengadilan Negeri Poso juga memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti biaya atau pengeluaran nyata kepada Penggugat sebagai berikut:

Biaya  Operasional  Investigasi  dan  Pengambilan  Sampel Sebesar Rp 8.700.000. Bukti terperinci akan dihadirkan saat agenda bukti surat, Biaya  Pengujian  sampel  Laboratorium  (sesuai  Invoice) adalah sebesar Rp14.985.000, dengan total sejumlah Rp23.685.000.

Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga tonggak perlawanan rakyat terhadap dominasi industri ekstraktif yang selama ini mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal demi kepentingan modal.

Morowali Utara telah lama menjadi episentrum konflik ekologis akibat ekspansi industri nikel. Pesisir tercemar, sungai rusak, dan pemukiman warga terhimpit oleh polusi serta ancaman kesehatan. Putusan ini menegaskan bahwa korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik retorika investasi dan pembangunan, sementara dampak nyata yang ditanggung masyarakat adalah hilangnya ruang hidup, rusaknya sumber air, dan terancamnya keberlanjutan generasi mendatang.

Wiwin Matindas selaku Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah menyampaikan kemenangan gugatan WALHI terhadap PT SEI, PT GNI, dan PT NNI merupakan kemenangan penting bagi rakyat dan advokasi gerakan lingkungan hidup Sulawesi Tengah. Putusan ini menegaskan bahwa praktik-praktik industri Nikel yang abai terhadap keselamatan ekologis, kesehatan warga, dan keberlanjutan lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi.

“Ini adalah langkah penting menuju Sulawesi Tengah yang adil ekologis, berdaulat atas ruang hidup, dan berpihak pada keselamatan rakyat ditandai WALHI Sulteng menang gugatan. WALHI meminta Pemerintah Daerah, Kementerian terkait dan seluruh institusi penegak hukum segera menindaklanjuti putusan ini,” ujarnya. (red/teraskabar)