Sabtu, 25 Oktober 2025
Home, News  

Wali Kota Palu Dicegat Warga Watusampu, Keluhkan Debu Galian C

Wali Kota Palu Dicegat Warga Watusampu, Keluhkan Debu Galian C
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE., dicegat puluhan warga Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (22/10/2025), di sela-sela kunjungannya pada peluncuran program Sekolah Khusus Keluarga di salah satu rumah warga di kelurahan setempat. Foto: Kominfo

Palu, Teraskabar.id – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dicegat puluhan warga Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/10/2025), di sela-sela kunjungannya pada peluncuran program Sekolah Khusus Keluarga di salah satu rumah warga di kelurahan setempat.

Hadianto melihat aksi tersebut segera turun langsung menemui sekumpulan warga  Kelurahan Watusampu yang sedang melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap dampak aktivitas galian C yang beroperasi di sekitar wilayah mereka.

Warga menilai kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan sejumlah permasalahan lingkungan dan sosial.

Dalam aspirasinya, masyarakat menyampaikan keluhan terkait debu yang beterbangan di sekitar pemukiman sehingga beberapa warga mengidap penyakit paru paru kotor. Perusahaan juga terkesan menganaktirikan warga setempat atas suplai air bersih sementara sumber air bersih sudah terganggu akibat aktivitas tambang.

Selain itu, warga juga menuntut pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi berupa uang kepada masyarakat terdampak akibat debu yang ditimbulkan sebesar satu juta per kepala keluarga.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar dilakukan penyemprotan di bahu jalan secara rutin guna mengurangi dampak debu terhadap kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Hadianto Rasyid dengan sigap mengundang pihak perusahaan untuk bertemu langsung dengannya pada pukul 13.00 Wita di hari yang sama, guna mencari solusi konkret atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan serius dan memastikan agar aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Tujuh perusahaan akan kami undang, apa keluhannya kalian akan saya sampaikan kepada perusahaan, kalau belum ada kejelasan dari perusahaan, perusahaan tidak jalan,” tegas Hadianto, sembari menginstruksikan kepada Lurah Watusampu untuk segera mengundang tujuh pimpinan perusahaan Galian C dimaksud.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah Kelurahan Watusampu.

Pada kesempatan tersebut, seorang warga mengkritisi Wali Kota Palu yang telah mengeluarkan rekomendasi sehingga perusahaan Galian C bisa beroperasi di wilayah Kota Palu, khususnya di Kelurahan Watusampu. Informasi mengenai pemberian rekomendasi dari Wali Kota Palu tersebut berdasarkan keterangan pihak OPD terkait penerbitan izin operasional perusahaan Galian C.

“Baek baek cedde,” seloroh Wali Kota Palu menimpali warga tersebut.

“Sekarang begini, kalau ada rekomendasi dari wali kota, coba minta diperlihatkan rekomendasi tersebut,” tambahnya.

Hadianto menegaskan, wali kota Palu tak ada mengeluarkan rekomendasi sembari mempersilakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu untuk menjelaskan secara detail prosedur penerbitan izin tersebut.

Kadis DLH Kota Palu menjelaskan, terkait izin rekomendasi perusahaan tambang galian C dan galian A, seluruhnya kewenangan provinsi.

“Sebenarnya bila ingin menelusuri, ada yang dinamakan FGD sebelum penerbitan rekomendasi yang  dibuktikan dengan berita acara,” ujar kadis DLH di sela-sela wali kota Palu dicegat warga Watusampu untuk menymapikan aspirasinya.

Bila kemudian warga berkelit bahwa warga tak pernah memberikan dukungan atas penerbitan rekomendasi perizinan tersebut, juga bisa ditelusuri pada berita acara FGD. (red/teraskabar)