Palu, Teraskabar.id– Pemerintah Kota Palu mengeluarkan larangan penutupan ruas jalan di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu Nomor 551/0493/HUKUM/2022 tertanggal 28 Januari 2022.
Terbitnya surat edaran tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap penggunaan jalan di luar fungsinya. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid tersebut memuat 5 poin.
Pertama, Ruas Jalan dapat ditutup 1/2 badan jalan, hanya untuk kepentingan warga yang kedukaan dan untuk selainnya tidak diperkenankan.
Kedua, Pengusaha/pemilik tenda di wilayah Kota Palu untuk tidak menyewakan tenda kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pribadi yang melakukan penutupan jalan, kecuali kedukaan dan hanya menutup 1/2 badan jalan.
Ketiga, Pengusaha/pemilik tenda yang tidak mengindahkan ketentuan angka 2 akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh pihak yang berwenang/ penyidik POLRI
Keempat, Kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dengan melakukan penutupan jalan baik setengah maupun seluruhnya, wajib mendapatkan izin penutupan jalan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, Camat dan Lurah se Kota Palu agar mensosialisasikan dan mengoptimalkan pengawasan implementasi surat edaran ini. (teraskabar)