Morut, Teraskabar.id– Sejumlah warga Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, selaku pemilik lahan yang bersertifikat di wilayah operasi PT. Sumber Mineral Abadi (PT. SMA), kembali menyampaikan kekecewaan mereka kepada perusahaan yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pembayaran terkait ganti rugi lahan mereka.
Meskipun berbagai pertemuan dan mediasi telah dilakukan oleh warga, mereka mengaku tidak ada solusi konkret yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Menurut salah satu warga pemilik lahan, Mormin Taungke, masyarakat sudah begitu lama menunggu bahkan sudah setahun lebih untuk penyelesaian hak mereka.
“Kami memiliki bukti sah berupa sertifikat tanah, tetapi perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan ganti rugi, malah dari pihak perusahaan sudah melakukan pengrusakan dan telah menggunakan tanah warga yang sudah bersertifikat untuk dijadikan aktifitas pertambangan. Ini sangat merugikan kami,” ujar Mormin Taungke kepada sejumlah media, Sabtu (25/1/2025).
Masyarakat yang mempunyai lahan bersertifikat, Yusril Kayoa, juga mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan. Mereka juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum guna mendapatkan keadilan.
Situasi ini menjadi perhatian luas, termasuk dari beberapa organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa kasus ini mencerminkan ketimpangan hubungan antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai hak masyarakat terus diabaikan,” ujar seorang aktivis lokal.
Hingga berita ini ditayangkan, sudah mendapat tanggapan lebih lanjut dari pihak PT. SMA, bahwa akan diselesaikan dalam waktu dekat ini. Sementara itu warga masih melakukan pemalangan hingga masalah ini segera diselesaikan. (erny/teraskabar)







