Morowali, Teraskabar.id — Warga Desa Nambo Morowali menyampaikan bantahan tegas terhadap pernyataan seorang mahasiswa berinisial AFR yang menuding Gubernur Sulawesi Tengah melakukan kebohongan publik terkait pencabutan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Rizki Utama Jaya (RUJ).
Pernyataan tersebut menyebut masyarakat dari dua Desa di Kecamatan Bungku Timur, yakni Desa Nambo dan Desa Unsongi merasa dibohongi, namun klaim itu tidak pernah dikonfirmasi kepada warga desa.
Sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat Desa Nambo menilai penyebutan nama desa mereka dalam pernyataan tersebut tidak berdasar. Karena itu, warga memilih menyampaikan klarifikasi terbuka agar informasi berkembang secara berimbang dan faktual.
Warga Desa Nambo Morowali Bantah Tudingan Terhadap Gubernur: Karang Taruna Tegaskan Tidak Ada Mandat
Ketua Karang Taruna Desa Nambo, Adit, menegaskan masyarakat dan Pemerintah Desa Nambo tidak pernah memberikan mandat kepada mahasiswa bersangkutan untuk menyuarakan aspirasi atas nama desa.
“Masyarakat Desa Nambo dan Pemerintah Desa tidak pernah memberikan mandat atau kuasa, apalagi yang bersangkutan bukan warga Desa Nambo,” ujar Adit, Senin (26/1/2026).
Ia menilai pencatutan nama desa tanpa komunikasi langsung berpotensi merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, Karang Taruna mendorong penyampaian aspirasi melalui mekanisme resmi dan dialog terbuka.
Progres Penyelesaian dengan PT RUJ Berjalan
Adit juga menjelaskan bahwa persoalan antara PT RUJ dan Desa Nambo menunjukkan progres positif. Beberapa keluhan warga telah masuk tahap penyelesaian secara bertahap.
“Beberapa hari lalu, pihak perusahaan telah menyalurkan dana sewa jetty kepada Pemerintah Desa. Proses ini tetap kami kawal agar transparan, merata, dan terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, warga Desa Nambo Morowali menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas ESDM, yang mencabut sanksi administrasi dengan tetap mengikat komitmen penyelesaian kewajiban perusahaan sesuai aturan hukum.
“Kami mendukung langkah pemerintah provinsi selama tetap berpegang pada aturan dan komitmen penyelesaian masalah dengan masyarakat,” tambah Adit.
Penjelasan Wakil Ketua Karang Taruna
Sementara itu, Wakil Ketua Karang Taruna Desa Nambo, Sukran, menilai langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah berjalan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
“Ini penting kami sampaikan agar tidak muncul kesalahpahaman yang berpotensi merugikan Desa Nambo di kemudian hari,” kata Sukran.
Ia menegaskan bahwa tudingan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah tidak mewakili sikap masyarakat Desa Nambo secara keseluruhan. Menurutnya, warga Desa Nambo Morowali selalu menghormati proses pemerintahan yang berjalan sesuai hukum.
“Kami berharap pemerintah provinsi tidak menilai masyarakat desa secara kolektif akibat pernyataan individu,” ujarnya.
Warga Desa Nambo Morowali Minta Nama Desa Tidak Dicatut
Selain itu, Karlan, salah satu warga Desa Nambo, mengungkapkan kegeraman sebagian masyarakat atas pernyataan oknum mahasiswa tersebut.
“Apa yang disampaikan oknum mahasiswa itu murni pendapat pribadi. Kami masyarakat Desa Nambo tidak merasa terwakili,” tegas Karlan.
Ia meminta semua pihak tidak sembarangan membawa nama Desa Nambo dalam isu sensitif. Ia juga mengingatkan bahwa banyak warga Desa Nambo dan Desa Unsongi menggantungkan hidup pada keberlangsungan aktivitas PT RUJ.
“Jangan seenaknya membawa nama kampung kami. Kami tidak ingin desa dirugikan oleh sikap pribadi atau kelompok tertentu,” tutupnya.
Sebagai penutup, warga Desa Nambo Morowali mengajak masyarakat mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah dari tingkat desa hingga provinsi. Warga meyakini pemerintah tidak akan mengambil keputusan di luar ketentuan hukum yang berlaku. (Ghaff/Teraskabar).







