” Sesuai ketentuan PT SMS itu seharusnya melakukan aktivitas pertambangan di wilayah usaha pertambangan, jangan mengganggu WPR yang sudah ditetapkan di Oyom,” sebut Marwan.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) cabang Tolitoli, Hendri Lamo, menyebutkan, kehadiran PT SMS melakukan pengelolaan tambang tembaga di Tolitoli bakal meresahkan warga dikarenakan lokasi WPR yang dijadikan pilot projeck berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulteng salah sasaran.
Baca juga : Tanam Jagung Lanjut di Tolitoli, Wagub Ma’mun: Tidak Ada Orang Miskin di Sulteng
” Jangan gegara rekomendasi itu akhirnya konflik di masyarakat Oyom tak terhindarkan, sebaiknya rekomendasi tersebut ditinjau kembali,” pintanya.
Rekomendasi yang diberikan ke pihak PT SMS, menurut Hendri Lamo, pilot projecknya bukan diperuntukkan dalam lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan seluas kurang lebih 90 hektare di desa tersebut. Melainkan di lokasi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang kemudian tak jelas lokasi dimana.
” Lokasi yang ditetapkan menjadi WPR untuk dikelola kelompok masyarakat jangan dicaplok pihak PT SMS, apalagi mau diterbitkan UKPL, sementara persyaratan untuk UKPL bermula dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” kata Hendri Lamo.
Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan Gubernur Sulteng sangat dimungkinkan akan menciptakan konflik di masyarakat sekitar. Karena pengelolaan tambang mineral di lokasi WPR bukan menjadi hak PT SMS, namun hak masyarakat di desa setempat.
” Dalam UU No 3 tahun 2020 telah jelas mengatur IPR hanya bisa dikelola oleh perorangan, kelompok dan koperasi dengan masing-masing kategori dan luasan berbeda,” katanya. (ram/teraskabar)






