Selasa, 13 Januari 2026

Warga Kulawi Sigi Miliki Sabu 1 Kg Lebih Asal Tatanga Palu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Warga Kulawi Sigi Miliki Sabu 1 Kg Lebih Asal Tatanga Palu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Pelaku beserta barang bukti diduga sabu. Foto: Humas Polda

Palu, Teraskabar.id – Seorang pria inisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025).

Kabidhumas Polda Sultengmelalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, dikonfirmasi,  membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sigi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025),” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 20 sashet plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.

Berdasarkan pengakuan pelaku kata Sugeng, sabu sebesar 1.020,06 gram tersebut berasal dari Tatanga, Kota Palu.  

“Pelaku mengaku sabu diambil di wilayah Tatanga Kota Palu, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 saset untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas Kasubbid Penmas.

Selain 20 sashet diduga berisi sabu, Polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu unit speaker,  selembar plastik warna hitam, sebuah timbangan digital dan dua pack plastik klip kosong.

Kasubbid penmas juga mengklarifikasi, bahwa ada unggahan akun ‘Adeng Inar’ di media sosial yang menyebut “Penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss” tidak sesuai fakta yang ada. Yang benar penangkapan di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 20 sashet narkotika sabu seberat 1.020,06 gram.

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng, diduga pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya. (red/teraskabar)