Sabtu, 24 Januari 2026

Warga Palu Diciduk di Morowali saat Bawa Sabu Puluhan Gram Siap Edar

Warga Palu Diciduk di Morowali saat Bawa Sabu Puluhan Gram Siap Edar
Terduga pelaku sabu asal Kayumalue, Kota Palu diringkus di Morowali, Ahad malam (25/5/2025). Foto: Humas Polres

Morowali, Teraskabar.id – Seorang pria inisial S (44) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng, Senin (26/5/2025), di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu diamankan polisi karena diduga kuat membawa narkotika jenis sabu dan akan mengedarkannya di wilayah Kabupaten Morowali.

“Petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali pada Senin pagi (26/5/2025),” kata Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H.

Penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Ahad  malam (25/5/2025), terkait aktivitas mencurigakan seorang pria dari Kota Palu, tepatnya Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, yang kerap membawa narkotika ke wilayah Morowali, khususnya Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah perbatasan Morowali dan Morowali Utara dan petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai, tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.

Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah kendaraan serta badan terduga pelaku. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan kain hitam. Sabu dengan berat netto 70,50 gram tersebut disembunyikan dalam bagasi sepeda motor.

Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk Samsung warna coklat yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke Desa Topogaro kepada seorang pria berinisial D dengan imbalan uang untuk setiap pengantaran.

  Mooncake Festival di Old Shanghai-Sedayu City, Siswa Raffles Kelapa Gading Unjuk Kebolehan Seni & Bahasa Mandarin

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Morowali mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (red/teraskabar)