Selasa, 9 Juni 2026

Warga Transmigrasi Kancu’u Poso Terima SHM, Solusi Penyelesaian Konflik Lahan yang Menahun

Warga Transmigrasi Kancu’u Poso Terima SHM, Solusi Penyelesaian Konflik Lahan yang Menahun
Penyerahan SHM kepada warga transmigrasi Kancu'u Kabupaten Poso, Jumat (19/9/2025), dihadiri Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafiz, M.Si., didampingi Ketua TP-PKK Sulteng, Ir. Sry Nirwanti Bahasoan, dan Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande. Foto: Tim Media BERANI

Poso, Teraskabar.id – Warga transmigrasi di Desa Kancu’u, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka, Jumat (19/9/2025). Penyerahan SHM tersebut dihadiri Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafiz, M.Si., didampingi Ketua TP-PKK Sulteng, Ir. Sry Nirwanti Bahasoan, dan Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengatakan, persoalan tanah yang selama ini menjadi kendala warga transmigrasi akhirnya mulai menemukan titik terang. Menurutnya, penyerahan sertifikat hak milik ini merupakan salah satu langkah penyelesaian konflik agraria yang sudah bertahun-tahun belum tuntas.

“Masalah tanah bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita dapat solusinya. Salah satu penyelesaian konflik itu adalah yang kita laksanakan sore hari ini,” ujarnya.

Gubernur mengaku bahagia dapat hadir bersama masyarakat Desa Kancu’u. Usai mengikuti rapat di Kabupaten Poso yang membahas program pembangunan daerah, ia menyempatkan diri datang untuk bertatap muka dan mendengarkan langsung aspirasi warga. Bagi Gubernur, momentum ini menjadi kesempatan berharga untuk memperkuat komitmen pemerintah provinsi dalam memberikan perhatian lebih kepada masyarakat transmigrasi.

“Saya sangat bahagia bisa hadir. Kami tadi ada rapat di Poso membahas apa yang bisa dilakukan gubernur untuk Kabupaten Poso, sore hari ini saya datang di sini,” ungkapnya.

Gubernur menegaskan, kehadirannya bukan sekadar untuk menyerahkan sertifikat, melainkan juga melihat langsung kondisi masyarakat. Ia menekankan pentingnya berdiskusi dan berdialog dengan warga agar pemerintah dapat mengetahui kebutuhan lanjutan setelah sertifikat diberikan, sehingga program pembangunan berikutnya benar-benar sesuai dengan harapan dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Alasan saya datang ke sini, saya mau lihat langsung, mau berdiskusi, berdialog dengan masyarakat setelah sertifikat jadi apalagi yang harus kita kerjakan,” katanya.

  Capaian Satgas PKA Sulteng: Pulihkan 140 SHM di Poso hingga Inventarisasi 55 Ha Eks HGU di Watatu

Ia juga mengungkapkan sebenarnya berencana mengajak menteri terkait untuk turun langsung ke lokasi. Namun, karena belum sempat bertemu, ia berjanji akan tetap mengusahakan agar menteri bisa hadir suatu saat nanti, sebagaimana sebelumnya ia pernah membawa menteri saat berkunjung ke kawasan transmigrasi di Lembantongoa, Kabupaten Sigi.

Terkait progres penyelesaian lahan, Gubernur menyebutkan bahwa dari total lahan yang ada, baru sekitar 140 bidang di lahan satu yang telah diterbitkan sertifikatnya, sementara 60 bidang lain masih dalam proses. Adapun untuk lahan dua, belum ada sertifikat yang diterbitkan sama sekali. Ia menargetkan agar penyelesaian lahan ini bisa rampung tahun 2025 tanpa harus menunggu tahun berikutnya.

“Anggarannya sudah kita siapkan. Kalau bisa, tahun ini selesai. Jangan menyeberang tahun,” tegasnya agar BPN segera menindaklanjuti.

Selain masalah tanah, Gubernur juga menyoroti berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi warga Desa Kancu’u, seperti jalan masuk yang rusak, ketiadaan listrik, kondisi sekolah yang tidak layak, hingga keterbatasan air bersih.

Ia meminta agar seluruh kebutuhan dasar tersebut segera dipenuhi, baik melalui pemerintah provinsi maupun kerja sama dengan pihak swasta. Kepada perusahaan perkebunan Sawit Jaya Abadi, Gubernur mengingatkan adanya kewajiban untuk menyerahkan 10 persen dari HGU (Hak Guna Usaha) kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.

“Kalau selesai HGUnya, bapak punya kewajiban 10 persen harus diserahkan kepada masyarakat di sini melalui Bupati Poso,” kata Gubernur.

Dalam dialog dengan warga, sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat Desa Kancu’u mengemuka, di antaranya:

1. Jalan masuk desa yang belum memadai.

2. Belum tersedianya jaringan listrik.

3. Bangunan sekolah yang membutuhkan perbaikan.

4. Jembatan penghubung desa yang rusak.

  Gubernur Sulteng Minta Pengusaha Persilakan Pekerja ke TPS pada Pemilu 2024

5. Kesulitan mendapatkan air bersih.

Ia juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki infrastruktur penunjang kehidupan masyarakat, terutama akses jalan menuju Desa Kancu’u. Menurutnya, kondisi jalan yang berdebu dan sulit dilalui tidak boleh lagi dibiarkan. Jika tidak bisa diselesaikan pada tahun 2025, ia menjamin bahwa pada 2026 akses jalan sudah akan diperbaiki, bersama dengan penyediaan penerangan, perbaikan sekolah, hingga pembangunan jembatan penghubung.

“Sekali lagi terima kasih banyak, kerinduan saya sangat besar untuk bisa bertemu di sini. InsyaAllah sepulang dari sini ada beberapa hal segera kami lakukan. Minimal kalau bukan 2025, tahun 2026 jalan, lampu, sekolah, dan jembatan bisa diwujudkan,” pungkasnya.

Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap masyarakat transmigrasi di wilayahnya.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Bapak Gubernur, atas perhatian yang begitu besar terhadap masyarakat transmigrasi di Kabupaten Poso,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara ini Forkopimcam, OPD Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Satgas Konflik Agraria Provinsi Sulteng Eva Bande, OPD Kabupaten Poso, serta masyarakat Desa Kancu’u.

Warga Transmigrasi Kancu’u Diskriminasi

Sebagaimana diketahui, warga transmigrasi dari UPT Kancu’u Saembawalati yang didampingi oleh SP Sintuwu Raya Poso mengadukan persoalan hak-hak kependudukan mereka yang terabaikan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido dan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Eva Bande Kamis (15/5/2025) di kantor Gubernur di Palu.

Menurut Eva, warga menyampaikan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun tinggal di lokasi transmigrasi, mereka belum memperoleh kejelasan hak kependudukan sebagai warga transmigrasi.

“Hingga kini, mereka belum memiliki sertifikat lahan pekarangan, lahan usaha 1, dan lahan usaha 2,”ujar Eva.

  Asisten Administrasi Umum Bersama Rombongan Bersafari Ramadan ke Morowali Utara

Kata Eva mengutip pernyataan warga itu, pemerintah Kabupaten Poso sebelumnya menjanjikan akan melakukan tukar guling lahan 1, namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

Eva mengatakan selain persoalan lahan, warga juga mengeluhkan buruknya kondisi infrastruktur dan fasilitas pelayanan dasar.

“Jalan rusak, fasilitas kesehatan yang minim, serta sekolah dalam kondisi tidak layak pakai menjadi keluhan utama masyarakat,”sebut Eva usai menerima laporan warga tersebut.

Kata Eva, Pemerintah daerah dinilai tidak memberikan perhatian serius terhadap hal ini.

Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari audiensi ke Pemda Poso, aksi di Kantor Bupati Poso, hingga dialog dengan pihak-pihak terkait.

Meski pernah ada kesepakatan bersama, hingga kini penyelesaian konkret belum juga tercapai.

“Kami warga transmigrasi menuntut agar hak dasar kami sebagai warga transmigrasi dipenuhi, termasuk kepastian administrasi kependudukan serta status lahan,” ujar Yunus, salah seorang perwakilan warga.

Ia menambahkan, dari 100 kepala keluarga, sebagian masih bermukim di antara dua desa karena wilayah transmigrasi belum menjadi desa definitif.

Senada dengan itu, Yeni Sandipu, warga lainnya, mendesak pemerintah untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan.

“Kami minta sekolah dan puskesmas dibangun, karena anak-anak kami harus menempuh jarak jauh ke sekolah yang kondisinya pun tidak layak,” ujarnya.(red/teraskabar)