Senin, 25 Mei 2026
Home, News  

Hibah APBD 2026 Rp1,9 Miliar Sisa Pembayaran Renov Rumdis Kejati Sulteng Dipertanyakan

Hibah APBD 2026 Rp1,9 Miliar Sisa Pembayaran Renov Rumdis Kejati Sulteng Dipertanyakan
Salah bangunan klinik gigi di Kejati Sulteng anggaran hibah APBD Tahun 2025 Rp3,9 M. Foto: Dedy

Palu, Teraskabar.id– Hibah APBD 2026 sebesar Rp1,9 Miliar yang merupakan sisa pembayaran renovasi rumah dinas (Rumdis) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah disorot lembaga swadaya masyarakat.

Aparat penegak hukum sekelas penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkesan mempertaruhkan integritasnya sehubungan dengan kucuran hibah belasan miliar rupiah bersumber dari APBD Provinsi Sulteng tahun anggaran 2025-2026 ke institusi penegak hukum.

Walaupun berdalih untuk pembangunan sejumlah fasilitas bangunan dan renovasi rumah dinas (Rumdis) pejabat tinggi Kejati Sulteng, namun akan kontradiktif dengan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum di kemudian hari jika pendonor berurusan hukum. Hal tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Anti Korupsi (Aksi), Rafiq Samsudin, SH., kepada media ini, Sabtu (23/5/2026).

Ia juga menyesalkan masih ada hibah dari Pemprov Sulteng sebesar Rp1.063. 583.950 tahun anggaran 2026 untuk pembayaran sisa pekerjaan pembangunan Rumdis Wakil Kepala Kejakasaan Tinggi Sulteng dan renovasi Rumdis Assisten Intelijen Kejati Sulteng senilai Rp865.851.000, di tengah efisiensi anggaran.

“Sebenarnya pihak pejabat tinggi di Kejati Sulteng harus menolak hibah sejak dari tahun 2025 Rp10 Miliar untuk pembangunan klinik kesehatan dan dua Rumdis tersebut. Mereka paham terhadap aturan sebab apapun yang mau dijelaskan, hibah tersebut terindikasi merupakan gratifikasi yang dibungkus dengan berbagai alibi renovasi bangunan. Sementara mereka kan vertikal mempunyai anggaran tersediri dan bukan belanja publik yang mendesak, itukan hanya kepentingan jabatan,” terangnya.

“Yang jadi pertanyaan akankah lembaga tersebut akan berlaku adil terhadap penegakan hukum kepada pendonor? Jawabnya pasti tidak,” tandasnya.

Hibah APBD 2026 Dibantah Kadis

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Sulteng, Abd. Sopyan Laode dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Sabtu (23/5/2026), mengaku jika anggaran kedua renovasi Rumdis tersebut bukan berasal dari alokasi anggaran tahun 2026 ini, tapi bersumber dari penganggaran tahun lalu.

  OJK  Sulteng  Hibahkan Barang Milik OJK kepada Yayasan Alkhairaat

“Pekerjaannya dari tahun lalu, hanya ada keterlambatan pelaksanaan hingga menyeberang tahun. Anggarannya tahun 2025, bukan 2026,” tulis jaksa itu.

Sedangkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumberdaya Air, Dr. Andi Ruly Djanggola, saat dimintai keterangannya menepis jika tahun ini dinasnya menganggarkan proyek baru untuk Kejati Sulteng.

“Kami tahun 2026 ini hanya alokasi pelunasan pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan tahun 2025, tidak ada pekerjaan baru. Kalau fasilitas kesehatan tahun lalu dibangun. Untuk minimarket bukan Cikasda yang bangun, coba tanya ke Kejati,” tulisnya.

Ia menyarankan kepada media ini untuk menghubungi langsung PPTK supaya tidak keliru dalam persoalan ini.

“Saya baru tanyai PPTK bahwa minimarket yang komiu maksud itu adalah ruangan Ikatan Adhyaksa Dharma Karingi (IAD), yang memang berfungsi usaha ekonomi ibu-ibu jaksa. Itu satu bangunan saat dibangun klinik dengan ruangan IAD,” jelas Kadis.

Sebagaimana diketahui, KPK- RI belum lama ini memberikan warning agar seluruh pemerintah daerah dilarang memberikan hibah kepada intansi vertikal penegak hukum. (deddy)