Sabtu, 24 Januari 2026

Waspada Bahaya Komunisme, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Melarang Penggunaan Jilbab pada Paskibraka 2024

Waspada Bahaya Komunisme, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Melarang Penggunaan Jilbab pada Paskibraka 2024
Pengukuhan Paskibraka 2024. Foto: Setkab

Jakarta, Teraskabar.id– Masyarakat Indonesia diimbau untuk semakin waspada terhadap potensi infiltrasi ideologi komunisme di lembaga-lembaga negara, setelah pernyataan kontroversial dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.

Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, Yudian melarang penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka 2024, sebuah langkah yang dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap agama Islam dan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Sempat Mau Ditutup, @lutim_info Tetap Aktif Memberi Informasi bagi Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Harian Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Dr. Fahrus Zaman Fadhly, M.Pd., menyatakan keprihatinannya yang mendalam.

“Keputusan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai agama, tetapi juga menjadi tanda bahaya akan kemungkinan adanya upaya infiltrasi ideologi komunisme di lembaga-lembaga negara,” ujarnya.

“Bangsa Indonesia harus waspada dan tidak boleh membiarkan komunisme bercokol di dalam institusi-institusi yang seharusnya menjaga dan menerapkan nilai-nilai Pancasila,” tambahnya.

Baca jugaGubernur Sulteng Hadiri Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka

Pernyataan Yudian Wahyudi ini dinilai tidak hanya melanggar norma-norma keagamaan tetapi juga dapat dianggap sebagai delik pidana. Menurut Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan atau ucapan yang dianggap sebagai penodaan terhadap agama dapat dikenai hukuman pidana. Pasal ini menjelaskan bahwa siapa pun yang di depan umum dengan sengaja mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

“Yudian Wahyudi seharusnya memahami bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap agama Islam dan bertentangan dengan semangat kebhinekaan serta toleransi yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini,” lanjut Fahrus.

  62 Warga Masani Poso Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Satgas Madago Raya

“Yudian harus bertanggung jawab atas pernyataannya, tidak hanya dengan mundur dari jabatannya, tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.

Baca jugaWagub Ma’mun Resmi Kukuhkan Anggota Paskibraka Sulteng 2023

Seruan untuk menindak tegas Yudian Wahyudi ini bukan hanya datang dari MN KAHMI, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan agar BPIP tetap menjadi lembaga yang benar-benar berfungsi dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, bukan sebaliknya. Masyarakat dan tokoh-tokoh agama menyerukan agar Yudian tidak hanya mundur dari jabatannya, tetapi juga diproses hukum.

“Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi bangsa ini. Komunisme bisa saja menyusup ke dalam lembaga-lembaga negara, termasuk yang seharusnya menjaga nilai-nilai luhur Pancasila,” tambah Aktifis 98 ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa pengawasan dan kewaspadaan terhadap ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila harus ditingkatkan. Tidak ada tempat bagi komunisme dan ideologi lain yang bertentangan dengan nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Masyarakat Indonesia kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus ini, demi menjaga integritas dan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar negara. (red/teraskabar)