Minggu, 25 Mei 2025
Home, Umum  

Work From Anywhere, Fenomena Global yang Perlu Disikapi untuk Tata Kelola Birokrasi yang Murah, Cepat dan Efisien

Work From Anywhere, Fenomena Global yang Perlu Disikapi untuk Tata Kelola Birokrasi yang Murah, Cepat dan Efisien
DR Hasanuddin Atjo. Foto: Dok

Oleh Hasanuddin Atjo,

WORK FROM ANYWHERE (WFA) kini menjadi trend global tata kelola satu organisasi yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kepada mitra atau clien serta membangun efisiensi maupun produktifitas organisasi.

WFA, adalah pengembangan cara kerja yang populer dipakai pada era pandemi Covid-19 yang disebut WFH (Work From Home), menerapkan teknologi
Informasi digital, dan terbukti sukses mengurai kebuntuan tata kelola organisasi dalam memberikan pelayanan.

Jauh sebelum pandemi Covid-19, cara kerja seperti ini telah dimanfaatkan oleh beberapa
privat sektor yang bergerak pada bisnis jasa seperti halnya industri keuangan/perbankan, jasa memfasilitasi transportasi (grab, gojek dan lainnya), jasa pemasaran produk (traveloka, Shofie, Blibli dan lainnya).

Seorang manajer bank meski berada diluar kantor karena berkunjung ke nasabahnya, proses autorisasi persetujuan penarikan dana nasabah tetap bisa terealisir karena peranan WFA menggunakan teknologi informasi.

Transfer dana, pembayaran pinjaman, belanja kebutuhan seseorang dapat dilakukan dari mana saja, Terpenting saldo harus mencukupi dan tersedia jaringan internet. Maka tidak perlu lagi mencari bank atau mesin ATM.

Yang menarik dari fenomena ini sejumlah pemberi layanan yang berbasis digital tidak lagi harus memiliki kantor. Kalaupun ada, kantornya kecil dengan jumlah pegawai yang sedikit. Disini kualitas SDM menjadi salah satu syarat.

Mereka bekerja secara WFA dari satu cafe/warkop ke cafe/warkop lainnya mengendalikan bisnis layanannya. Inilah model tata kelola yang murah, efisien, cepat serta terukur. Dan mulai merambah pada bisnis lainnya.

Pemerintah akan mengadopsi cara baru ini. Tata kelola dari birokrasi pelayanan, seperti tugas/kewajiban ASN yang diatur dalam Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tidak lagi harus seoenuhnya dari kantor, bisa dari nana saja.

  Wakil Ketua MPR Wujudkan Komitmen Dorong Gekraf Kolaborasi Pemkot Palu Bangun 110 Halte Bus

Nantinnya pejabat, ASN serta P3K akan bekerja di kantor selama 3 hari dalam seminggu. Selebihnya bekerja secara WFH dan WFA. Terkecuali ASN dan P3K yang tugasnya tidak bisa tergantikan oleh satu sistem, seperti pelayanan di rumah sakit atau sejenisnya.

Menerapkan sistem seperti ini seorang pejabat, ASN atau P3K dalam satu minggu 2 hari bisa bekerja dari lapangan, sekalian mengetahui progres, kendala dan solusi sejumlah program kerjanya.

Meskipun berada di luar kantor fungsi pelayanan itu tetap bisa berlangsung, karena jasa dari teknologi informasi. Keluhan atau protes masyarakat akan berkurang, karena tidak ada lagi alasan pejabatnya sedang tugas luar.

Cara bekerja seperti ini telah ditunjukkan beberapa mentri dan kepala daerah. Mereka dominan berada di lapangan kemudian tugas rutinitasnya bisa berjalan karena tersedia teknologi yang memungkinkan untuk hal tersebut.

Sejumlah syarat harus dipenuhi agar penyelenggaraan tata kelola birokrasi berbasis WFA dan WFH bisa berjalan sesuai harapan. Syarat itu antara lain tersedia infrastruktur internet dan pejaban serta pejabat dan pegawainya tidak gaptek alias gagap teknologi.

Cara kerja WFA pada satu sisi memberi dampak terhadap tata kelola birokrasi pelayanan yang murah dan cepat serta efisien. Namun pada sisi lain cara kerja seperti ini berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja atau pensiun dini bagi yang tidak bisa adaptif, update dan inovatif.

Suka tidak suka cara seperti ini sudah jadi kebutuhan global. Cepat atau lambat namun pasti perubahan itu akan datang dan tidak bisa dihindari. Karena itu semuanya harus bersiap diri, agar tidak masuk kelompok yang akan dirumahkan. (***)